Tekan Enter untuk mencari

Febrie Adriansyah Pertanyakan Penetapan Dirinya sebagai Tersangka

Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) saat tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026). Kejaksaan Agung melalui tim 9 melakukan pemeriksaan terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU.

Akupedia.id, JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mempertanyakan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia menyampaikan hal tersebut setelah menjalani proses pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/9).

Febrie mengatakan dirinya telah menangani sejumlah perkara korupsi besar selama 33 tahun berkarier sebagai jaksa. Ia juga pernah dipercaya menjadi Ketua Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan menyebut telah menyetorkan Rp300 triliun ke kas negara.

Menurut Febrie, berbagai pekerjaan tersebut justru berujung pada penetapan dirinya sebagai tersangka dan pemberhentian sementara dari keanggotaan kejaksaan.

“Semua perkara besar kita ambil. Tapi akhirnya, justru kita yang digergaji,” kata Febrie usai proses pelimpahan tahap II dari penyidik tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/9).

Febrie juga mengatakan selama menjadi anggota Korps Adhyaksa, dirinya belum pernah dilaporkan, diperiksa, maupun dijatuhi hukuman oleh jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung.

Ia mengaku heran ketika kemudian disangkakan melakukan pemerasan yang berkaitan dengan penanganan perkara korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya.

“Selama jadi jaksa 33 tahun, saya tidak pernah dijatuhi hukuman di Pengawasan. Diperiksa belum pernah. Dilaporkan belum pernah. Sekarang disangkakan pemerasan. Kalian bisa tanya ke Pengawasan itu,” ujarnya.

Febrie selanjutnya menyinggung database yang berada di Gedung Bundar Kejagung. Menurut dia, database tersebut memuat rekam jejak penanganan berbagai perkara besar beserta pihak-pihak yang terlibat.

“Jangan lupa, database di Gedung Bundar itu akan menjadi data abadi. Kita semua tahu siapa yang terlibat di perkara-perkara besar,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan harapannya kepada para jaksa junior yang pernah mendapatkan pembinaan. Febrie berharap mereka memiliki keberanian dalam menjalankan tugas untuk kepentingan bangsa dan masyarakat.

“Saya yakin, junior saya selama ini telah kita didik, itu pasti akan punya keberanian untuk bangsa dan untuk rakyatnya. Itu selalu yang kita tanamkan di Gedung Bundar,” katanya.

Febrie kemudian membantah memiliki kepentingan bisnis maupun fasilitas yang berkaitan dengan perkara-perkara besar yang pernah ditangani Kejagung. Ia menyebut tidak mempunyai izin usaha pertambangan (IUP), konsesi sawit, proyek pemerintah, ataupun kuota impor.

“Saya tidak punya IUP tambang. Saya tidak pernah minta proyek pemerintah. Saya tidak pernah punya konsesi sawit. Saya tidak pernah minta kuota impor. Siapa yang terlibat di situ? Gedung Bundar ada database-nya,” tuturnya.

Febrie juga meyakini Presiden Prabowo Subianto memperoleh informasi yang keliru terkait perkara yang menjeratnya.

“Saya yakin Presiden dapat masukan yang salah atas perkara ini,” ujarnya.

Kejagung sebelumnya menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan pemerasan dan TPPU. Perkara tersebut berkaitan dengan penanganan kasus PT Asabri dan PT Jiwasraya serta temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah di kawasan Sentul.

Dalam perkara yang sama, Kejagung juga menetapkan pihak swasta Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka. Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, mengatakan dugaan TPPU tersebut dilakukan Febrie saat menjalankan tugas sebagai jaksa atau pejabat struktural di Kejaksaan.

Febrie telah mengajukan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait perkara tersebut. Namun, kedua permohonan itu ditolak oleh hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sumber: CNN Indonesia

Rekomendasi

Pasang Iklan di sini