Akupedia.id, Tenggarong – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Aulia Rahman Basri, mengusulkan adanya regulasi yang melarang aktivitas perekonomian di atas lahan yang terbakar akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dalam jangka waktu tertentu.
Usulan tersebut disampaikan Aulia setelah ikut dalam proses pemadaman karhutla di kawasan Bukit Bengkinang, Kelurahan Loa Tebu, Tenggarong, Selasa (15/9/2026).
Ia mengatakan, di lokasi, ia melihat langsung beratnya proses pemadaman yang dilakukan petugas gabungan.
“Dan kami kembali bisa merasakan betapa beratnya perjuangan yang dilakukan oleh teman-teman kita di lapangan. Dan karena perjuangan yang berat itu, kami merasa bahwa upaya untuk bagaimana kita mencegah karhutla ini, effort-nya harus lebih kuat lagi,” kata Aulia, Rabu (16/9/2026).
Menurutnya, salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah memberikan konsekuensi terhadap lahan yang terbakar dengan melarang adanya aktivitas usaha di atas lahan tersebut selama jangka waktu tertentu.
Aktivitas yang dimaksud mencakup pertanian, perkebunan hingga pertambangan. Bahkan, ia membuka kemungkinan adanya sanksi pidana apabila aturan tersebut nantinya dapat diterapkan melalui regulasi yang sesuai.
“Kalau ada, itu mungkin bisa jadi diberi hukum pidana. Mungkin kalau dengan cara begitu, setiap orang akan aware untuk mengawal lahan-lahannya,” ujarnya.
Aulia menilai, kebijakan tersebut dapat mendorong pemilik atau pengelola lahan lebih peduli terhadap potensi kebakaran. Sebab, lahan yang terbakar tidak dapat langsung dimanfaatkan kembali untuk kegiatan usaha.
“Kalau seandainya kebijakan yang diambil, atau ada regulasi yang bisa memayungi bahwa setiap lahan yang terbakar di atasnya itu tidak boleh ada aktivitas usaha misalnya selama jangka waktu tiga tahun, menurut hemat kami orang kalaupun mau membakar dia pasti akan jaga,” katanya.
Usulan itu muncul setelah Aulia melihat langsung lokasi karhutla di Bengkinang yang berada tidak jauh dari perkebunan kelapa sawit.
Namun, terkait penyebab kebakaran, Aulia menyerahkan proses penyelidikan kepada kepolisian. Ia mengatakan jajaran Polres Kukar juga telah turun ke lapangan untuk memastikan apakah kebakaran tersebut terjadi secara alami atau terdapat unsur kesengajaan.
Sementara itu, luas lahan yang terbakar di lokasi tersebut diperkirakan mencapai 3–4 hektare. Proses pemadaman bahkan berlangsung hingga malam hari.
Dalam proses pemadaman, kata Aulia, petugas juga menghadapi sejumlah kendala. Salah satunya keterbatasan sumber air dan sulitnya akses menuju titik api yang berada di tengah kawasan hutan.
Aulia menyebut jarak sumber air dari lokasi kebakaran mencapai sekitar 3–4 kilometer. Sementara titik api terus menjalar ke area lain sehingga menyulitkan proses pemadaman.
“Dia kan merambah terus tuh, kayak orang makan roti ya, makan pinggir-pinggirnya ke sini, semakin menjalar, semakin menjalar,” katanya.
Aulia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh petugas gabungan dan masyarakat yang telah berupaya memadamkan karhutla di Bengkinang.
Menurutnya, perjuangan petugas di lapangan patut mendapat perhatian karena proses pemadaman berlangsung selama berhari-hari dengan kondisi medan yang sulit dan api yang kembali muncul setelah dipadamkan.
“Dan kami merasakan sendiri gimana itu yang habis kita siram, habis itu kena angin, nyala lagi apinya. Jadi ya luar biasa effort dari teman-teman yang melakukan proses pemadaman di lapangan,” pungkasnya.
Penulis: Aulia Rahmatul Azizah





