Akupedia.id, Tenggarong – Pembayaran honor guru non aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali mengalami keterlambatan. Hingga September 2026, honor tersebut disebut telah menunggak selama tiga bulan.
Kondisi ini kembali menjadi perhatian, terlebih pembayaran honor guru non-ASN sebelumnya juga sempat tersandung persoalan yang kini masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar, Heriansyah, mengatakan keterlambatan pembayaran kali ini tidak terlepas dari proses pengelolaan dan verifikasi data yang harus dilakukan secara lebih hati-hati.
Menurutnya, Disdikbud tidak ingin kesalahan yang pernah terjadi sebelumnya kembali terulang dalam proses pembayaran honor. Karena itu, seluruh satuan pendidikan diminta aktif melakukan rekonsiliasi data dengan Disdikbud Kukar.
“Dalam mengelola ini perlu kehati-hatian karena memang kita tidak mau mengulangi kesalahan yang masa lalu. Oleh karena itu, saya sampaikan kepada seluruh satuan pendidikan bahwa mereka harus aktif melakukan rekonsiliasi data dengan Dinas Pendidikan,” kata Heriansyah, Selasa (8/9/2026).
Ia menjelaskan, proses pembayaran tidak dapat dilakukan apabila masih terdapat satuan pendidikan yang belum melengkapi persyaratan administrasi yang diminta.
Salah satu dokumen yang menjadi perhatian adalah surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) dari kepala satuan pendidikan. Dokumen tersebut diperlukan sebagai bentuk tanggung jawab kepala sekolah terhadap data guru dan tenaga kependidikan yang diajukan untuk menerima pembayaran.
Heriansyah menegaskan, verifikasi tersebut penting untuk memastikan tidak ada pembayaran kepada penerima yang sudah tidak memenuhi ketentuan.
Sebab, menurutnya, data guru dan tenaga kependidikan dapat berubah sewaktu-waktu. Ada yang pindah, meninggal dunia, sakit, hingga diberhentikan. Perubahan tersebut harus dipastikan melalui rekonsiliasi agar pembayaran benar-benar tepat sasaran.
“Harapan kita ini bisa mengelola dengan baik, tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat jumlah. Tidak ada lagi yang dibayarkan tanpa ada orangnya,” ujarnya.
Karena itu, Heriansyah meminta kepala satuan pendidikan tidak pasif dalam proses tersebut. Kelengkapan dan pembaruan data dari sekolah dinilai menjadi salah satu kunci agar pembayaran dapat segera diproses.
Ia memastikan tidak ada niat dari Disdikbud untuk menghambat pembayaran honor guru non-ASN. Sebaliknya, pihaknya ingin proses tersebut dapat dipercepat dengan memastikan seluruh data dan persyaratan telah sesuai.
“Tidak ada niat kami untuk menghambat proses itu. Justru kita ingin melakukan percepatan. Hanya saja kepala satuan pendidikan memang harus gercep,” tegasnya.
Terkait mekanisme pembayaran, Heriansyah berharap pencairan dapat dilakukan secara kolektif setelah proses verifikasi masing-masing satuan pendidikan rampung.
Ia menyebut, satuan pendidikan yang proses rekonsiliasinya telah selesai diharapkan dapat segera dituntaskan, baik jenjang PAUD, SD maupun SMP. Namun, pembayaran secara keseluruhan tetap diharapkan dapat dilakukan secara bersamaan.
“Kita berharap misalnya satuan pendidikan PAUD diselesaikan, SMP cepat diselesaikan, SD cepat kita selesaikan. Harapan kita pembayarannya bisa sekaligus agar tidak menimbulkan kecemburuan. Nanti ini yang dibayar, ini yang tidak, kan begitu,” pungkasnya.
Penulis: Aulia Rahmatul Azizah





