Tekan Enter untuk mencari

SPPG Sebulu Ulu Masih Disegel Usai Kasus Keracunan MBG

Foto: SPPG Sebulu Ulu.

Akupedia.id, Tenggarong – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Sebulu Ulu, Kecamatan Sebulu, masih disegel setelah sebelumnya terjadi kasus keracunan pada program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menyebut SPPG tersebut kini tengah menjalani proses untuk dapat kembali beroperasi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, mengatakan penyegelan dilakukan sebagai bentuk sanksi setelah muncul persoalan dalam pelaksanaan layanan MBG. Sebelum kembali dibuka, pengelola SPPG diwajibkan memenuhi sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan.

“Kalau info terakhir masih disegel, tapi insya Allah sedang dalam proses untuk dibuka kembali. Disegel itu kan berarti karena sudah ada sanksi, tidak beroperasi, kemudian diminta untuk memenuhi beberapa ketentuan yang dibuat list ulang,” kata Sunggono, Jumat (4/9/2026).

Menurutnya, proses evaluasi dilakukan dengan meminta pihak SPPG menunjukkan berbagai persyaratan, termasuk kondisi infrastruktur yang tersedia di lokasi pelayanan.

Sunggono menyebut, apabila masih terdapat persyaratan yang belum terpenuhi, pengelola diberikan tenggat waktu untuk melakukan pembenahan. Jika ketentuan tersebut tidak dipenuhi, maka SPPG dapat kembali ditutup.

“Kalau belum terpenuhi maka harus dipenuhi, diberi tenggat waktu tertentu. Kalau tidak bisa ya di-close dulu,” ujarnya.

Ia mengatakan, ketentuan yang harus dipenuhi cukup beragam dan dapat diperbarui sesuai evaluasi. Salah satu persyaratan terbaru yang kini diterapkan ialah kewajiban setiap SPPG memiliki pos keamanan.

“Banyak, macam-macam. Satu-satu, misalnya yang paling terbaru adalah di setiap SPPG harus ada pos keamanannya. Itu baru, itu terbaru,” jelasnya.

Tak Ada Kompensasi bagi Korban

Sementara itu, terkait kompensasi bagi anak-anak dan keluarga yang terdampak kasus keracunan MBG di Sebulu Ulu, Sunggono menegaskan pemerintah tidak menyiapkan skema ganti rugi.

“Enggak ada kompensasi,” tegasnya.

Menurut Sunggono, pemerintah telah memberikan pelayanan dan perhatian khusus kepada warga yang terdampak. Pemerintah daerah juga membuka ruang pengaduan serta layanan pelayanan hingga 24 jam selama penanganan berlangsung.

“Insya Allah enggak ada. Gimana sih untuk musibah, kecuali kita enggak memberikan pelayanan, enggak memberikan perhatian kepada mereka. Ini kan kita sudah memberikan pelayanan, perhatian secara khusus untuk mereka,” katanya.

Ia menambahkan, pemerintah juga membuka ruang pengaduan dan memberikan pelayanan selama masa penanganan, termasuk hingga tiga kali 24 jam.

“Kita membuka ruang pengaduan, pelayanan sampai 24 jam, sampai tiga kali 24 jam,” pungkasnya.

Penulis: Aulia Rahmatul Azizah

Rekomendasi

Pasang Iklan di sini