Tekan Enter untuk mencari

Kasus Korupsi Honor Non-ASN Kukar Terus Berlanjut, BPKAD Digeledah Polda Kaltim 10 Jam

Foto: Pemeriksaan yang dilakukan oleh Subdit Tipikor Polda Kaltim di Kantor BPKAD Kukar.

Akupedia.id, Tenggarong – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran honorarium guru di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus berkembang.

Kali ini, penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Subdit Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Polres Kukar menggeledah Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar, Selasa (8/9/2026).

Penggeledahan berlangsung selama kurang lebih 10 jam. Tim penyidik tiba di Kantor BPKAD Kukar sekitar pukul 11.00 WITA dan masih melakukan pemeriksaan hingga malam hari.

Kegiatan tersebut kemudian dibenarkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltim, Kombes Pol Tedy Sopandi. Ia menyebut penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari rangkaian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sebelumnya telah dilakukan pada sektor pendidikan.

“Penggeledahan dilaksanakan berdasarkan kewenangan penyidik sesuai ketentuan hukum acara pidana dalam rangka mencari, mengamankan, dan melengkapi alat bukti yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang sebelumnya telah dilakukan pada sektor pendidikan, sehingga proses pendalaman terus dikembangkan sesuai hasil penyidikan,” ujar Tedy.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik melakukan pencarian terhadap sejumlah dokumen administrasi, dokumen keuangan, serta barang bukti lain yang dinilai memiliki relevansi dengan perkara.

Berdasarkan pantauan di lapangan, sekitar delapan orang penyidik disebut masuk ke dalam Kantor BPKAD Kukar dengan mengenakan rompi bertuliskan “Reserse”.

Proses pemeriksaan berlangsung hingga malam. Bahkan sekitar pukul 21.25 WITA, aktivitas penyidik masih berlangsung di lingkungan kantor tersebut.

Setelah penggeledahan selesai, Kepala BPKAD Kukar bersama tim penyidik disebut meninggalkan kantor melalui akses samping gedung. Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) juga masih terlihat berada di sekitar kantor saat proses pemeriksaan berakhir.

Meski demikian, Polda Kaltim belum mengungkap secara rinci dokumen maupun barang bukti yang diamankan dari penggeledahan tersebut.

Tedy menegaskan, proses penyidikan masih berlangsung sehingga pihaknya belum dapat menyampaikan materi penyidikan secara detail, termasuk substansi alat bukti maupun pihak-pihak yang sedang didalami.

“Polda Kalimantan Timur berkomitmen menuntaskan setiap perkara tindak pidana korupsi secara transparan, profesional, dan akuntabel. Kami juga mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menjamin hak-hak setiap pihak yang berkaitan dengan proses penyidikan,” tegasnya.

Penggeledahan BPKAD menjadi langkah lanjutan penyidik setelah sebelumnya perkara tersebut berkaitan dengan sektor pendidikan, khususnya dugaan penyimpangan pembayaran honorarium guru di lingkungan Disdikbud Kukar.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari BPKAD mengenai kaitan dokumen yang dicari dengan dugaan perkara tersebut maupun apakah terdapat barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan.

Polda Kaltim juga mengimbau masyarakat tidak membangun spekulasi terkait perkara yang masih dalam tahap penyidikan. Setiap perkembangan perkara akan disampaikan melalui keterangan resmi sesuai kebutuhan proses hukum.

Penulis: Aulia Rahmatul Azizah

Rekomendasi

Pasang Iklan di sini