Tekan Enter untuk mencari

Pemkab Kukar Gandeng Kejari Selamatkan Aset Daerah dan Sehatkan Neraca Keuangan

Foto: Penandatanganan kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara.

Akupedia.id, Tenggarong — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) secara resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Prosesi penandatanganan kesepakatan tersebut berlangsung secara khidmat di Pendopo Odah Etam, Tenggarong, Kamis (20/8/2026).

Langkah ini diambil sebagai upaya masif pemerintah daerah dalam menertibkan aset-aset bermasalah, mengamankan barang milik daerah yang dikuasai pihak lain, serta menyehatkan neraca laporan keuangan Pemkab Kukar.

Kepala Kejari Kukar, Aji Kalbu Pribadi, menyampaikan bahwa ruang lingkup kerja sama dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) ini bertujuan untuk menginventarisir aset pemerintah daerah yang dimiliki pihak ketiga tanpa adanya perjanjian resmi.

“Bersama BPKAD, kami menginventarisir aset-aset milik pemerintah daerah yang saat ini masih dikuasai oleh pihak ketiga tanpa izin resmi,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa kerja sama ini juga mencakup pendampingan hukum, pelayanan hukum, pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum khusus untuk menyelamatkan aset-aset milik daerah.

“Kejaksaan siap memberikan penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara agar aset yang menjadi hak daerah bisa kembali diselamatkan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala BPKAD Kukar, Sukotjo, menyampaikan bahwa detail permasalahan peninggalan lama kerap membebani neraca daerah. Banyak unit aset fisik seperti kendaraan dinas di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang fisiknya ada dan terbengkalai di halaman parkir, namun tidak memiliki dokumen kepemilikan seperti BPKB atau bahkan tidak memiliki catatan nilai transaksi di masa lalu.

Kondisi tersebut kerap memicu masalah baru saat Pemkab Kukar berniat menghapuskan atau memutihkan aset melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), sebab pihak DJKN selalu mensyaratkan kelengkapan alas hak dan kepemilikan hukum.

“Banyak aset fisik yang fisiknya ada, tapi nilainya nol dan tidak tercatat karena peninggalan tempo dulu. Barang-barang rongsokan ini bertumpuk di OPD. Nah, dengan adanya struktur baru di Kejaksaan Negeri yaitu Kepala Seksi Penyelamatan Aset, kita dorong kerja sama ini,” ungkap Sukotjo.

Ia menambahkan, setelah kesepakatan (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini ditandatangani, langkah berikutnya adalah penerbitan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Bupati Kukar kepada pihak Kejari.

SKK ini menjadi penentu bagi tim Kejaksaan untuk masuk secara legal dalam menilai, menertibkan, hingga melelang aset-aset tidak bertuan tersebut. Hasil penjualan dari proses lelang nantinya akan langsung disetorkan untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kas Daerah.

“Harapannya, untuk aset yang secara umum publik sudah tahu bahwa itu milik Pemkab Kukar (seperti ambulans atau mobil operasional lama), kejaksaan bisa memfasilitasi penilaian dan eksekusi lelang walau tanpa BPKB,” ujarnya.

Tak berhenti pada aset bergerak seperti kendaraan bermotor, kolaborasi Pemkab dan Kejari Kukar ini juga akan menyasar penertiban aset tidak bergerak yang berpotensi memicu konflik hukum berlarut-larut.

Sukotjo mencontohkan beberapa persoalan menahun seperti bangunan Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) yang mangkrak dan perumahan di kawasan eks Tanjung yang permasalahannya sudah berlarut-larut.

“Bukan cuma kendaraan rusak berat, tapi juga aset tidak bergerak. Masalah-masalah lama seperti eks perumahan Tanjung dan aset mangkrak seberang Unikarta butuh peranan Aparat Penegak Hukum (APH). Kita butuh formulasi penyelesaian yang legal dan tepat sasaran,” tambahnya.

Saat ini, BPKAD Kukar bersama seluruh OPD tengah berkolaborasi memetakan dan mengelompokkan pendataan aset menjadi dua kategori utama, yakni aset rusak berat berkas lengkap dan aset rusak berat tanpa dokumen.

“Hasil penjualan dari proses lelang nantinya akan langsung disetorkan untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kas Daerah,” tutup Sukotjo.

Melalui langkah proaktif ini, Pemkab Kukar optimistis tidak hanya mampu mengamankan dan menambah pemasukan Kas Daerah dari lelang aset, tetapi juga berhasil mengeliminasi potensi temuan berulang dari lembaga pemeriksa keuangan sehingga pelaporan keuangan daerah menjadi makin transparan, akuntabel, dan sehat.

Penulis: Aulia Rahmatul Azizah

Rekomendasi

Pasang Iklan di sini