akupedia.id, Tenggarong – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) membuka opsi untuk tidak sekadar mencabut Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Kecamatan Sedulang yang telah tercatat sejak 1999.
Panitia Khusus (Pansus) yang membahas raperda pencabutan tersebut juga diminta mengkaji kemungkinan menghidupkan kembali Kecamatan Sedulang sebagai kecamatan definitif.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar mengusulan pencabutan Perda nomor 18 tahun 1999 tentang Pembentukan Kecamatan Sedulang, dalam Rapat Paripurna DPRD Kukar, Senin (5/10/2026).
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, mengatakan keberadaan Perda Pembentukan Kecamatan Sedulang saat ini sudah tidak sesuai dengan kondisi administrasi pemerintahan. Sebab, secara praktik tidak terdapat Kecamatan Sedulang dalam struktur wilayah Kukar, melainkan saat ini Kecamatan Muara Kaman.
“Memang sejak tahun 1999 ternyata ada perda Kabupaten Kutai yang sampai saat ini memang belum dicabut terkait dengan Kecamatan Sedulang. Dan secara peraturan perundang-undangan, perda ini harus dicabut kalau memang tidak diberlakukan,” kata Ahmad Yani.
Menurut Ahmad Yani, DPRD tidak ingin terburu-buru menghapus perda tersebut sebelum Pansus melakukan kajian lebih lanjut dan berkonsultasi dengan pemerintah pusat maupun daerah lain.
Sebab, terdapat kemungkinan perda lama tersebut justru menjadi dasar untuk mengkaji pembentukan kembali Kecamatan Sedulang.
“Daripada kita cabut, bagaimana kalau misalnya kita usahakan jadi kecamatan? Karena memang sudah ada, walaupun pada praktiknya tidak ada,” ujarnya.
Ahmad Yani menjelaskan, Perda Nomor 18 yang mengatur Kecamatan Sedulang merupakan produk hukum Kabupaten Kutai sebelum terbentuknya Kabupaten Kutai Kartanegara. Namun, regulasi tersebut masih tercatat dalam lembaran daerah sehingga secara administratif masih menjadi tanggung jawab Kukar.
Karena itu, Pansus kini memiliki dua kemungkinan, yakni mencabut perda tersebut atau mengkaji peluang menjadikan Sedulang sebagai kecamatan yang benar-benar ada secara administratif.
“Ini bisa bermata dua. Apakah itu bisa dicabut atau sekalian melanjutkan bagaimana bisa memekarkan Kecamatan Muara Kaman. Karena memang awalnya ada Kecamatan Sedulang,” jelasnya.
Menurut Ahmad Yani, opsi tersebut juga dapat menjadi bagian dari penataan wilayah Kukar ke depan, terlebih terdapat wilayah yang diperkirakan mengalami perubahan posisi administratif seiring perkembangan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Daripada kita mencabut kecamatan, kenapa kita tidak lanjutkan menjadi kecamatan yang sebenarnya,” katanya.
Jika opsi pembentukan Kecamatan Sedulang kembali dipilih, DPRD juga membuka kemungkinan untuk membahas lokasi ibu kota kecamatan. Namun, hal tersebut masih bergantung pada hasil kajian Pansus.
“Kalau misalnya kita tidak jadi cabut dan kemudian ternyata itu bisa jadi Kecamatan Sedulang, kenapa tidak? Tentu nanti penentuan ibu kota kecamatannya di mana saja,” ujarnya.
Ahmad Yani menegaskan seluruh opsi tersebut masih dalam tahap kajian. Pansus diberikan waktu sekitar satu hingga dua bulan untuk mengkaji status Perda Pembentukan Kecamatan Sedulang, termasuk kemungkinan pencabutan maupun pembentukan kembali kecamatan tersebut.
“Ini pikiran-pikiran yang saat ini berkembang di DPRD, di Pansus. Apakah nanti betul-betul dicabut sesuai peraturan perundang-undangan atau sekalian kecamatan ini dilanjutkan menjadi kecamatan yang sebenarnya,” pungkasnya. (Adv/Ara)





