Tekan Enter untuk mencari

Pemkab Kukar Siapkan Bantuan Rehab Rumah untuk Korban Kebakaran di Tenggarong

Foto: Kondisi pemukiman RT 33 Kelurahan Melayu Pasca Kebakaran.

Akupedia.id, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) mulai menyiapkan penanganan jangka panjang bagi korban kebakaran yang menghanguskan puluhan rumah di Jalan Danau Aji, Jalan Alimuddin dan Jalan Danau Lipan, Kelurahan Melayu, Tenggarong.

Selain bantuan kebutuhan dasar pascakebakaran, Pemkab Kukar menyiapkan skema bantuan rehabilitasi rumah bagi warga yang kehilangan tempat tinggal akibat musibah tersebut.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setkab Kukar, Fathul Alamin, mengatakan pihaknya tengah berkoordinasi dengan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) serta Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kukar untuk menentukan pembagian peran dalam pembangunan kembali rumah warga terdampak.

“Bantuan kita nanti dalam bentuk rehab rumah tidak layak huni. Kita sekarang dengan Baznas lagi komunikasi dengan Dinas Perkim untuk berbagi peran,” kata Fathul, Selasa (6/10/2026).

Berdasarkan informasi sementara dari kelurahan, terdapat sekitar 50 kepala keluarga dengan 75 rumah yang terdampak kebakaran.

Nantinya, pemerintah akan memilah rumah yang dapat ditangani melalui Dinas Perkim dan rumah yang dibantu melalui Baznas bersama Kesra.

Fathul mengatakan, skema tersebut diharapkan dapat mempercepat pemulihan warga, terutama mereka yang kehilangan tempat tinggal.

“Mana yang kemudian dibangun oleh Perkim dan mana yang nanti kita akan bantu lewat Baznas dan Kesra untuk dibangunkan rumah layak huni,” ujarnya.

Menurutnya, program tersebut juga akan didukung melalui optimalisasi pengumpulan zakat dan sedekah dari kalangan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kukar.

Program itu rencananya akan dicanangkan Bupati Kukar dalam waktu dekat, dengan mekanisme pemotongan langsung melalui gaji ASN dan dana yang terkumpul disalurkan melalui Baznas.

Dana tersebut nantinya diharapkan dapat dioptimalkan untuk berbagai kebutuhan sosial, termasuk membantu korban kebakaran.

Meski demikian, Fathul menjelaskan bahwa proses pembangunan kembali rumah korban masih menghadapi persoalan terkait status kepemilikan lahan. Ia mengungkapkan, Pemkab masih berkoordinasi dengan pihak kelurahan untuk memastikan legalitas lahan yang ditempati warga terdampak.

Pasalnya, berdasarkan informasi sementara, terdapat korban yang tidak berstatus sebagai pemilik rumah maupun lahan karena tinggal dengan cara mengontrak.

“Informasi dari kelurahan, ada cukup banyak warga korban ini yang mungkin itu mengontrak. Jadi bukan pemilik rumah,” jelasnya.

Kondisi tersebut membuat pemerintah perlu menentukan pola bantuan yang tepat antara korban yang memiliki lahan sendiri dengan warga yang hanya menempati rumah sewaan.

Selain persoalan kepemilikan lahan, bantuan melalui Baznas juga memiliki ketentuan tersendiri karena bersumber dari dana zakat dan infak masyarakat.

Fathul menjelaskan, Baznas memiliki sejumlah persyaratan dalam menyalurkan bantuan, termasuk terkait status penerima dan ketentuan pemanfaatan dana zakat. Sementara kebutuhan di luar ketentuan tersebut akan dikoordinasikan dengan Dinas Perkim.

Ia pun berharap program rehabilitasi ini dapat direalisasikan pada 2027 mendatang.

“Mudah-mudahan selambat-lambatnya di Januari 2027 itu sudah bisa mulai kita realisasikan program ini untuk rehab rumahnya,” pungkasnya. (Adv/Ara)

Rekomendasi

Pasang Iklan di sini