Akupedia.id, Tenggarong – Ada satu masa dalam pelaksanaan Erau Adat Kutai ketika langkah Sultan tidak lagi boleh menyentuh tanah. Aturan itu berlaku sejak Tiang Ayu didirikan hingga tiang tersebut kembali dirobohkan, menjadi salah satu pakem adat yang masih dijalankan dalam setiap pelaksanaan Erau.
Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura ke-21, Sultan Aji Muhammad Arifin mengatakan, ketentuan tersebut dimulai sejak prosesi menegakkan Tiang Ayu di istana atau Kedaton Museum.
“Kalau menginjakkan kaki ke tanah itu, dimulai dari saat menirikan Tiang Ayu di istana atau Kedaton Museum sampai berakhirnya Tiang Ayu dirobohkan. Setelah itu baru kita bisa menginjak tanah,” ujar Sultan, Selasa (15/9/2026).
Selama Tiang Ayu berdiri, aktivitas Sultan pun menyesuaikan dengan aturan adat. Ketika berada di rumah, Sultan tetap berada di rumah. Namun, ketika harus menuju istana, ada perlengkapan khusus yang digunakan.
“Selama masa tersebut, kalau kita berada di rumah, ya di rumah. Tetapi kalau ke istana, kita menggunakan kain kuning,” katanya.
Bagi Sultan, aturan tersebut bukan sekadar bagian dari seremoni Erau. Larangan menginjak tanah merupakan adat warisan leluhur yang hingga kini tetap dipertahankan.
“Namanya adat, kita tidak bisa mengubahnya dari zaman dahulu. Itu merupakan adat dari nenek moyang kita. Jadi sampai sekarang masih tetap dijalankan dan diteruskan kepada anak cucu kita,” tegasnya.
“Itu yang penting,” lanjut Sultan.
Ketentuan tersebut menjadi bagian dari rangkaian sakral Erau Adat Kutai yang tetap dipertahankan di tengah penyelenggaraan Erau yang terus berkembang.
Sejumlah prosesi pra-Erau juga telah dilaksanakan, mulai dari ziarah ke makam para raja dan Sultan di kompleks Museum Mulawarman hingga ziarah ke Desa Kutai Lama.
Pada Selasa (15/9/2026), prosesi Pesawai juga telah dilaksanakan sebagai bagian dari rangkaian menuju pelaksanaan Erau Adat Kutai 2026.
Dengan Tiang Ayu sebagai salah satu penanda masa sakral tersebut, tradisi Erau kembali memperlihatkan bahwa di balik kemeriahan sebuah pesta budaya, terdapat pakem adat yang tetap dijaga dan diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Penulis: Aulia Rahmatul Azizah





