Tekan Enter untuk mencari

BKPSDM Kukar Tegaskan ASN Bolos dan Nongkrong Saat Jam Kerja Bakal Ditindak

Foto: Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kutai Kartanegara, Rendra Abadi.

Akupedia.id, Tenggarong – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Rendra Abadi, menegaskan ASN yang meninggalkan tempat kerja tanpa alasan jelas pada jam kerja dapat dikenakan sanksi.

Hal itu disampaikan Rendra menanggapi adanya kemungkinan ASN yang justru nongkrong di warung kopi atau kafe saat seharusnya menjalankan tugas.

Menurutnya, meninggalkan kantor pada jam kerja tanpa alasan yang dibenarkan merupakan pelanggaran disiplin. Terlebih jika ASN tersebut kedapatan menghabiskan waktu di tempat nongkrong.

“Ya, itu sudah jelas ya, meninggalkan jam kerja, meninggalkan kantor pada saat jam kerja. Tanpa alasan, apalagi kalau sampai nongkrong di warung kopi, tentunya akan kami tindaki ke depannya,” ujar Rendra, Jumat (2/10/2026).

Ia menjelaskan, aturan kepegawaian telah mengatur tingkatan hukuman bagi ASN yang melakukan pelanggaran disiplin. Sanksinya dapat berupa hukuman ringan, sedang, hingga berat.

“Hukuman ringan, hukuman sedang, bahkan hukuman berat. Hukuman beratnya sampai pemberhentian,” jelasnya.

Rendra menambahkan, pihaknya juga telah melaporkan persoalan kedisiplinan ASN kepada Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri.

Meski sejauh ini belum ada laporan maupun temuan, Bupati, kata Rendra, telah meminta BKPSDM melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk memastikan kedisiplinan ASN selama jam kerja.

“Jadi insyaallah mungkin dalam waktu dekat juga kami akan melakukan sidak-sidak ke tempat-tempat, terutama kafe-kafe, warkop-warkop. Jangan sampai ada ASN yang nongkrong pada saat jam kerja,” katanya.

Rendra pun menegaskan, kedisiplinan selama jam kerja bukan lagi sebatas persoalan imbauan.

ASN dinilai sudah memahami kewajiban untuk berada di tempat kerja atau menjalankan tugas di lapangan sesuai tanggung jawabnya.

“Hal seperti ini bukan imbauan lagi ya. ASN sudah tahu kewajibannya. Pada saat jam kerja kita harus berada di lapangan atau berada di tempat kerja tentunya,” pungkasnya. (Adv/Ara)

Rekomendasi

Pasang Iklan di sini