Tekan Enter untuk mencari

KTNA Sangasanga Pertanyakan Status Eks Tambang: Warga Berkebun Disalahkan, Perusahaan Bagaimana?

Foto: Wakil Ketua KTNA Sangasanga, Dasi.

Akupedia.id, Tenggarong – Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kecamatan Sanga-Sanga mempertanyakan kejelasan status hukum sejumlah lahan eks tambang yang tidak direklamasi dan kini dimanfaatkan masyarakat untuk berkebun.

Persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) dan pihak terkait di Ruang Rapat Banmus DPRD Kukar, Senin (31/8/2026).

Wakil Ketua KTNA Sanga-Sanga, Dasi, mengatakan RDP belum menghasilkan keputusan terkait status lahan. Namun, masyarakat berharap pembahasan lanjutan dapat memberikan kepastian mengenai siapa yang memiliki kewenangan atas lahan eks tambang tersebut.

Menurutnya, masyarakat berada dalam posisi dilematis. Di satu sisi, warga dipersoalkan karena berkebun tanpa izin. Di sisi lain, sejumlah lahan eks tambang disebut telah ditinggalkan setelah izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan berakhir sekitar 2012–2013 lalu.

“Kami sebagai masyarakat berkebun dibilang salah karena tidak memiliki izin. Sementara perusahaan yang meninggalkan lahan dan tidak melakukan reklamasi juga seharusnya menjadi persoalan. Jadi, mana yang benar?” kata Dasi.

Sebagai contoh, Dasi menyebut anggota kelompok tani di Sangasanga telah memanfaatkan lahan eks tambang sejak 2018–2019. Lahan tersebut ditanami dan hasilnya telah dirasakan para petani.

KTNA bersama dua kelompok tani lainnya, Daya Karya Mandiri dan Rukun Tani, juga telah mengajukan pemanfaatan lahan sekitar 100 hektare kepada Pemkab Kukar sejak 2021–2022. Namun, hingga kini belum ada kepastian terkait pengajuan tersebut.

Selain persoalan lahan yang digarap masyarakat, Dasi turut mempertanyakan aktivitas Pertamina di kawasan eks tambang. Ia menyoroti adanya rencana pengeboran di lahan tersebut, sementara dalam dokumen yang dibahas disebut terdapat pelunasan hak milik di atas tanah WKP Pertamina.

Dasi mempertanyakan dasar transaksi tersebut karena menurut pemahaman masyarakat, kawasan itu sebelumnya merupakan tanah Pertamina dan masyarakat hanya menerima ganti rugi atas lahan garapan.

“Pertamina itu kan BUMN. Di surat tadi kan bahasanya pelunasan hak milik di atas tanah WKP Pertamina, kan seperti itu. Ternyata sekarang Pertamina ngebor lagi. Kok beli lagi? Belinya sama orang tambang, ini birokrasi seperti apa sih? Sepemahaman orang tua saya dulu itu tanahnya Pertamina, makanya dikasih cuma ganti rugi lahan garapan. Nah sekarang Pertamina mau ngebor, kok beli sama orang tambang,” ujarnya.

Bagi Dasi, persoalan tersebut menunjukkan pentingnya memperjelas status dan riwayat penguasaan lahan eks tambang di Sangasanga. Sebab, ketidakjelasan itu tidak hanya berdampak pada masyarakat yang berkebun, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan ketika lahan kembali dimanfaatkan untuk aktivitas lain.

Ia berharap RDP lanjutan dapat menghadirkan unsur perusahaan tambang, kementerian, Pertamina, serta seluruh pihak yang memiliki kewenangan.

“Kami ingin mendengar bagaimana sebenarnya sikap dan kewenangan kementerian dalam melihat persoalan seperti ini. Harapan kami, lahan eks tambang di Sangasanga benar-benar mendapatkan kejelasan dan kepastian hukum,” pungkasnya.

Penulis: Aulia Rahmatul Azizah

Rekomendasi

Pasang Iklan di sini