Tekan Enter untuk mencari

Paripurna Pengesahan APBD Perubahan Kukar Tertunda, Kehadiran Anggota Dewan Disorot

Suasana ruang sidang utama DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara.

Akupedia.id, TENGGARONG – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dengan agenda pengesahan APBD Perubahan 2026 tertunda setelah jumlah anggota yang hadir secara langsung tidak memenuhi kuorum.

Sebelumnya, rapat dijadwalkan berlangsung pada Selasa (29/9/2026) pukul 20.00 WITA. Namun, hingga pukul 21.16 WITA, paripurna belum dapat dimulai karena jumlah anggota DPRD yang hadir secara langsung belum memenuhi ketentuan kuorum.

Rapat kemudian ditunda dan dijadwalkan kembali pada Rabu (30/9/2026).

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, mengatakan pengesahan APBD Perubahan membutuhkan kuorum dua pertiga dari total 45 anggota DPRD atau sedikitnya 30 anggota hadir secara langsung.

“Kalau terkait dengan pengesahan perda, ya ini kan butuh kuorum yang betul-betul bisa dipertanggungjawabkan. Termasuk jumlah anggota DPR-nya harus 30 orang lebih,” kata Ahmad Yani.

Ia menjelaskan, dalam rapat Selasa malam jumlah anggota yang hadir secara langsung berkisar 25 hingga 27 orang. Sementara terdapat beberapa anggota yang mengikuti rapat melalui Zoom.

Namun, kehadiran melalui Zoom tidak dapat dihitung sebagai pemenuhan kuorum karena tata tertib DPRD tidak mengatur kehadiran secara daring untuk perhitungan kuorum paripurna.

“Kalau dihitung sebenarnya dengan yang lewat Zoom itu kan bisa kuorum, tetapi di tata tertib kita kan tidak mengenal kehadiran lewat Zoom itu dihitung sebagai hitungan kehadiran, hitungan memenuhi kuorum,” ujarnya.

Ahmad Yani menegaskan, keputusan menunda rapat dilakukan untuk memastikan proses pengesahan APBD Perubahan tetap sesuai dengan tata tertib DPRD.

“Karena ini adalah pengesahan APBD, ya tentu harus hati-hati. Kalau tidak kuorum kan tidak mungkin kita gadaikan hak rakyat yang terwakili oleh anggota DPRD,” jelasnya.

Menurutnya, 30 September menjadi batas waktu pengesahan APBD Perubahan 2026. Karena itu, rapat kembali dijadwalkan pada hari ini dengan harapan seluruh anggota DPRD dapat hadir dan kuorum terpenuhi.

“Tanggal 30 adalah hari terakhir, jadi besok itu harus disetujui APBD-nya. Kalau besok tidak ada pengesahan APBD berarti kan tidak ada APBD Perubahan untuk tahun 2026,” katanya.

Ahmad Yani juga mengingatkan anggota DPRD mengenai tanggung jawab sebagai wakil rakyat. Kehadiran dalam rapat paripurna, menurutnya, merupakan bagian dari pelaksanaan sumpah dan janji jabatan.

“Artinya bahwa mengingat sumpah dan janji jabatan itu harus penting sehingga harus hadir di forum paripurna karena ini adalah pertanggungjawaban kepada rakyat,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kukar, Andi Faisal, menyayangkan tertundanya pelaksanaan paripurna.

Ia menilai kondisi tersebut seharusnya tidak terjadi karena rapat telah dijadwalkan dan sejumlah pihak terkait telah hadir.

“Paripurna dijadwalkan jam 8, tapi sampai jam 9.16 belum dimulai. Ini kan salah satu yang tidak pantaslah. Makanya harapan kita bersama ini kan butuh kekompakan,” ujar Andi.

Andi menegaskan, anggota Fraksi PDI Perjuangan telah hadir dalam rapat. Ia meminta persoalan ketidakhadiran anggota tidak kemudian digeneralisasi kepada seluruh anggota DPRD.

“Jadi ketika ada masalah di paripurna ini jangan salahkan semuanya. Biar tahu semua bahwa kami sudah hadir,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan kekesalannya terhadap kondisi tersebut. Menurut Andi, meskipun DPRD merupakan lembaga politik, seluruh anggota tetap harus menjaga sportivitas dan etika dalam menjalankan tugas.

“Kita berpolitik, ya, kita politikus, benar. Tapi sportivitas, etika harus kita jaga dan junjung tinggi. Ada waktu, ada tempat untuk cara bermain yang baik,” katanya.

Andi menilai tertundanya paripurna menjadi catatan bagi DPRD Kukar. Terlebih, sejumlah unsur pemerintahan telah hadir untuk mengikuti agenda tersebut.

“Ini menjadi preseden buruk bagi DPRD Kutai Kartanegara. Kita yang menjadwalkan, Sekda sudah ada, Pak Bupati lewat Zoom sudah ada, tapi belum dimulai,” ujarnya.

Di sisi lain, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kukar, Rahmat Dermawan, mengatakan pihaknya telah melakukan langkah untuk meningkatkan kedisiplinan anggota dalam menghadiri rapat.

BK DPRD Kukar telah melayangkan surat kepada seluruh fraksi agar memberikan teguran kepada anggota masing-masing terkait kehadiran dalam rapat paripurna, komisi maupun alat kelengkapan DPRD lainnya.

“Jadi intinya kita dari BK sudah melayangkan surat secara resmi ke seluruh fraksi berkait dengan kehadiran di setiap rapat-rapat, baik paripurna dan komisi dan alat-alat kelengkapan lain,” kata Rahmat.

Menurutnya, persoalan kehadiran anggota dalam rapat juga telah menjadi pembahasan sebelumnya.

Karena itu, BK meminta fraksi turut mendorong anggotanya agar lebih aktif menghadiri setiap agenda DPRD.

“Kami dengan teman-teman ini sudah melayangkan surat untuk fraksi untuk memberikan teguran kepada para anggota fraksi masing-masing untuk hadir,” ujarnya.

Rahmat menyebut Fraksi PDI Perjuangan termasuk yang paling lengkap hadir dalam rapat tersebut.

“Yang paling lengkap memang Fraksi PDI Perjuangan. Yang lain memang ada yang tidak hadir. Kalau di PDI Perjuangan tadi saya lihat hampir sebagian besar hadir semua karena memang ada arahan dari fraksi untuk menghadiri rapat,” jelasnya.

Terkait alasan anggota lain tidak hadir, Rahmat mengatakan pihaknya belum mengetahui secara pasti. Ia menyerahkan persoalan tersebut kepada masing-masing anggota dan fraksi.

Dengan penundaan rapat Selasa malam, DPRD Kukar kembali menjadwalkan paripurna pengesahan APBD Perubahan 2026 pada Rabu (30/9/2026).

Penulis: Aulia Rahmatul Azizah

Rekomendasi

Pasang Iklan di sini