Akupedia.id, Tenggarong – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2026.
Pembahasan pun dilakukan secara maraton dalam tiga rapat paripurna, yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, Selasa (29/9/2026), menyusul tenggat waktu pengesahan P-APBD 2026 yang harus diselesaikan paling lambat 30 September 2026.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, mengatakan, setelah penyampaian nota keuangan Raperda P-APBD 2026, penyampaian pandangan fraksi, serta tanggapan pemerintah daerah, pembahasan akan dilanjutkan melalui Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kukar.
“Memang mau tidak mau paling lambat besok itu harus disetujui. Hari ini sudah disampaikan nota keuangan dan tentu ini kita akan lakukan pembahasan maraton bahwa ini harus dituntaskan, diselesaikan,” ujarnya.
Menurutnya, sejumlah pandangan, masukan hingga kritikan dari fraksi-fraksi menjadi bagian penting dalam penyempurnaan Raperda P-APBD 2026 sebelum ditetapkan.
Ia menyebut salah satu persoalan yang kembali mendapat perhatian fraksi adalah pinjaman daerah kepada Bankaltimtara senilai Rp820 miliar.
“Memang tadi banyak yang disampaikan terkait dengan usulan atau masukan fraksi, mempertanyakan terkait dengan pinjaman dan utang Rp820 miliar dan kita pastikan itu akan kita akomodir,” katanya.
Ia menegaskan, pembahasan mengenai pinjaman tersebut akan tetap dimasukkan dalam proses pembahasan P-APBD 2026. Terlebih, dana pinjaman tersebut telah digunakan untuk memenuhi kebutuhan pembayaran pemerintah daerah.
“Karena ini sudah dibelanjakan, sudah disampaikan kepada yang berhak dan tentu kita pastikan bahwa itu adalah bagian dari APBD perubahan tahun 2026 ini,” jelasnya.
Meski demikian, keputusan akhir terkait persetujuan P-APBD 2026 tetap berada pada seluruh anggota DPRD melalui pembahasan bersama fraksi-fraksi dan Banggar.
“Kita kembalikan lagi kepada seluruh anggota DPRD, seluruh fraksi, apakah bisa menyepakati atau tidak,” katanya.
DPRD Kukar pun berharap pembahasan dapat diselesaikan sesuai jadwal sehingga Raperda P-APBD 2026 dapat disepakati paling lambat 30 September 2026.
“Semoga insya Allah paling lambat besok, mudah-mudahan APBD Kutai Kartanegara bisa disetujui,” pungkasnya.
Ara





