Tekan Enter untuk mencari

Pinjaman Daerah Dipertanyakan, Sekda Kukar: Digunakan untuk Menutupi Cash Flow

Foto: Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, Sunggono.

Akupedia.id, Tenggarong – Sejumlah fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mempertanyakan perihal pinjaman daerah sebesar Rp820 miliar kepada Bankaltimtara.

Hal itu pun mengemuka dalam Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pandangan Fraksi terhadap Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (P-APBD) tahun 2026, Selasa (29/9/2026).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, menyampaikan bahwa yang menjadi perhatian fraksi berkaitan dengan legalitas, dasar hukum, penatausahaan, hingga ketentuan pinjaman.

Ia mengatakan, pemerintah daerah telah menjelaskan bahwa pinjaman tersebut sebagai pinjaman jangka pendek. Menurutnya, pinjaman tersebut diperbolehkan diperbolehkan selama diajukan dan dibayarkan dalam tahun anggaran yang sama, dan digunakan untuk menutupi kebutuhan arus kas.

“Poin-poinnya itu diantaranya masalah legalitas, dasar hukum, masalah penatausahaannya, kemudian masalah ketentuan tentang pinjaman itu seperti apa,” katanya.

Ia menjelaskan, pinjaman tersebut dilakukan karena pada awal 2026 kondisi kas daerah belum mencukupi untuk memenuhi kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga.

“Jadi yang terjadi di tahun 2026 ini adalah di awal tahun cash flow kita itu tidak mencukupi untuk memenuhi ketentuan kita terhadap kewajiban pihak ketiga,” jelasnya.

Sunggono menyebut kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga merupakan belanja yang wajib diselesaikan pemerintah daerah. Ia menyamakannya dengan kewajiban pembayaran gaji yang juga bersifat mengikat dalam perencanaan penganggaran.

“Tadi juga saya bacakan, saya sampaikan dari pandangan pemerintah bahwa kewajiban penyelesaian hutang kepada pihak ketiga itu merupakan belanja wajib juga sama seperti belanja gaji,” katanya.

Terkait penguatan aspek legalitas pinjaman, Sunggono mengatakan pemerintah daerah telah melakukan konsultasi dengan sejumlah lembaga.

Di antaranya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Keuangan Daerah, Kementerian Keuangan, serta Bankaltimtara.

“Kalau saya sendiri karena saya masuk pelaku di proses itu, kita ke OJK sehingga saya setidaknya ada dua-tiga kali ke BPKP, ke Kementerian Dalam Negeri, Ditjen Keuangan Daerah, juga pernah ke Kementerian Keuangan, dan juga tentu ke Bankaltimtara,” ungkapnya.

Menurut Sunggono, berdasarkan konsultasi tersebut, mekanisme pinjaman yang dilakukan pemerintah daerah diperbolehkan tanpa persetujuan khusus, dengan pemberitahuan kepada pihak terkait.

“Dan itu diperbolehkan semuanya, tanpa persetujuan, hanya memberitahukan saja,” pungkasnya.

Penulis: Aulia Rahmatul Azizah

Rekomendasi

Pasang Iklan di sini