Portalborneo.or.id, Tenggarong – 86 Kepala Desa (Kades) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terpilih telah mengambil sumpah dan dilantik langsung oleh Bupati Kukar, Edi Damansyah pada Kamis (27/10/2022) lalu. Selama enam tahun kedepan, Kades terpilih nantinya akan mengemban amanat dengan pelayanan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa masing-masing.
Arianto, selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar membeberkan bahwa Kades terpilih telah diberi arahan khusus. Pemkab berharap Kades dapat mengevaluasi desa mereka untuk mengetahui apa yang sebaiknya segera diperindah dan apa yang harus direncanakan untuk kedepannya.
“Tahun 2022 tinggal dua bulan, jadi tentu program desa di 2022 masih jadi tanggung jawab Kades terpilih juga untuk menyelesaikan dan mempertanggungjawabkan disamping merencanakan program kegiatan di tahun 2023,” ujar Arianto.
Sebelum tahun ini berakhir, Kades diberikan amanat untuk menuntaskan RPJMDes periode 2022-2028. Selain itu, Kades diharuskan sudah mempunyai dokumen RPJMDes pada 27 Januari 2023 mendatang karena Bupati ingin ada evaluasi terkait ketentuan yang berlaku beserta regulasinya dalam struktur pemdes.
Dalam penyusunan RPJMDes, nantinya DPMD Kukar akan pastikan terdapat forum yang mendampingi 86 Kades terpilih. Setelah proses pendampingan telah rampung, materi maupun mekanisme penyusunan akan dibahas di Musdes untuk dievaluasi dan diselaraskan antara RPJMDes dengan RPJMD Kabupaten.
“Kita harapkan jangan sampai kebijakan-kebijakan kepala desa yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan. Kemudian dalam program dan melakukan perencanaan juga mengikuti ketentuan yang berlaku, bagaimana program program di tahun 2022 ini harus dilaksanakan. Kemudian nanti melaksanakan program di tahun 2023,” pungkas Arianto.
(Tim Redaksi Portalborneo.or.id/Ash/ADV)