Tekan Enter untuk mencari

DPRD Kukar Bentuk Pansus Raperda Pencegahan Penyimpangan Seksual

Foto: Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, Ahmad Yani.

Akupedia.id, Tenggarong – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual.

Pembentukan pansus tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kukar yang digelar pada Senin (11/5/2026) malam.

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, mengatakan raperda tersebut menjadi salah satu regulasi penting yang akan dibahas bersama sejumlah raperda lainnya.

“Tadi ada sekitar lima raperda, termasuk pondok pesantren, rencana industri, kemudian juga terkait perlindungan dan pencegahan penyimpangan seksual itu juga sangat penting,” ujarnya.

Menurut Ahmad Yani, keberadaan regulasi pencegahan penyimpangan seksual dinilai penting sebagai langkah pencegahan terhadap perilaku yang dianggap menyimpang dan semakin berkembang di tengah masyarakat.

Menurutnya, hingga saat ini belum ada aturan khusus yang mengatur upaya pencegahan di daerah.

“Karena itu kan merajalela di tempat kita di Kutai Kartanegara yang saat ini memang tidak ada aturan untuk mencegah itu,” katanya.

Ia berharap pembahasan raperda melalui pansus nantinya dapat menghasilkan regulasi yang mampu menjadi langkah pengendalian dan pencegahan terhadap perilaku yang dianggap melanggar norma di masyarakat.

“Dengan harapan, dengan adanya perda nanti yang akan dibahas oleh pansus itu minimal bisa mengurangi kegiatan terlarang yang dimaksud,” pungkas Ahmad Yani.

Penulis: Aulia Rahmatul Azizah

Rekomendasi

Pasang Iklan di sini