Tekan Enter untuk mencari

DPRD Kukar Dorong Penguatan Bahasa dan Sastra Kutai Lewat Pengesahan Raperda

Foto: Rapat Paripurna DPRD Kutai Kartanegara, Senin (11/5/2026) malam.

Akupedia.id, Tenggarong – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke-6 Masa Sidang III DPRD Kukar yang digelar pada Senin (11/5/2026) malam.

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, berharap perda yang telah disahkan itu dapat dijalankan secara maksimal oleh pemerintah daerah, khususnya dalam upaya melestarikan dan mengembangkan bahasa serta sastra Kutai sebagai identitas daerah.

Menurutnya, keberadaan Bahasa Kutai perlu terus dijaga di tengah perkembangan masyarakat modern. Ia menegaskan bahwa selain Bahasa Indonesia, Bahasa Kutai juga harus mendapat ruang dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.

“Artinya, kita jadikan bahasa daerah itu sebagai bahasa kedua setelah bahasa Indonesia,” ujarnya.

Ia juga mendorong penggunaan Bahasa Kutai dalam berbagai aspek kehidupan, mulai dari lingkungan sekolah hingga pelaksanaan kegiatan dan event di Kukar. Bahkan, Ahmad Yani mengusulkan agar Bahasa Kutai turut digunakan dalam forum-forum resmi pemerintahan, termasuk rapat paripurna DPRD.

“Paripurna saja kalau perlu nanti ada bahasa Indonesia ada bahasa Kutai. Itu sudah ada dasarnya dalam rangka kita melakukan pengembangan dan perlindungan bahasa dan sastra,” tegasnya.

Selain mengesahkan Perda tentang Pelindungan Bahasa dan Sastra Kutai, DPRD Kukar juga mengesahkan Raperda tentang Pengelolaan dan Pengembangan Perikanan Budidaya Air Tawar.

Perda tersebut diharapkan mampu mendukung pemenuhan kebutuhan pangan daerah, khususnya melalui sektor perikanan budidaya air tawar.

“Sehingga kita harap terkait dengan ketersediaan pangan itu bisa kita lakukan dengan adanya perda yang dimaksud,” terang Ahmad Yani.

Ia pun berharap Perda yang telah disahkan ini dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam rangka mendukung pembangunan di Kukar.

Penulis: Aulia Rahmatul Azizah

Rekomendasi

Pasang Iklan di sini