Tekan Enter untuk mencari

Sengketa Lahan Warga dan HTI di Puan Cepak Belum Tuntas, DPRD Kukar Beri Waktu Mediasi 14 Hari

Foto: Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPRD Kutai Kartanegara bersama masyarakat, pihak perusahaan, dan instansi terkait lainnya.

Akupedia.id, Tenggarong – Komisi I DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memberikan waktu 14 hari kepada Pemerintah Kecamatan Muara Kaman untuk kembali memfasilitasi mediasi antara masyarakat Desa Puan Cepak dan perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) terkait sengketa lahan yang hingga kini belum menemukan titik penyelesaian.

Keputusan tersebut merupakan salah satu rekomendasi yang dihasilkan dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kukar bersama masyarakat, pihak perusahaan, dan instansi terkait, Rabu (24/6/2026).

Anggota Komisi I DPRD Kukar, Desman Minang Endianto, menyampaikan DPRD belum dapat mengambil keputusan terkait penyelesaian sengketa karena masih terdapat sejumlah data yang perlu dilengkapi dan diverifikasi.

“Hari ini kami belum bisa memutuskan penyelesaiannya karena masih ada beberapa hal yang harus dilengkapi dan disempurnakan. Karena itu kami meminta Kecamatan Muara Kaman melakukan mediasi lanjutan selama kurang lebih 14 hari,” ujarnya.

Selain meminta mediasi lanjutan, DPRD juga mengimbau masyarakat dan perusahaan untuk tetap menjaga situasi tetap kondusif selama proses berlangsung. Kedua belah pihak diminta menghindari tindakan yang berpotensi memperkeruh keadaan, termasuk penghentian aktivitas secara sepihak.

“Kami meminta perusahaan dan masyarakat sama-sama menjaga situasi. Jangan ada penghentian sepihak dan jangan ada tindakan yang dapat menimbulkan ketidaknyamanan dari salah satu pihak,” katanya.

Desman berharap proses mediasi dapat menghasilkan kesepakatan melalui musyawarah dan pendekatan kekeluargaan dengan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat setempat.

Sementara itu, Camat Muara Kaman, Nadi Baswan, mengungkapkan bahwa mediasi yang difasilitasi pemerintah kecamatan sebenarnya telah berlangsung sebanyak tiga kali. Namun hingga kini masih terdapat persoalan mendasar yang belum terselesaikan, terutama terkait kepastian batas dan kepemilikan lahan yang diklaim para pihak.

“Pada prinsipnya tinggal mencocokkan titik koordinat. Ini milik siapa, batasnya sampai di mana, dan tanaman yang ada di atas lahan tersebut milik siapa. Itu yang masih kami proses,” jelasnya.

Menurut Nadi, secara umum hubungan antara masyarakat dan perusahaan masih berjalan kondusif. Namun proses penyelesaian terkendala karena data kepemilikan yang diajukan belum seluruhnya dapat diverifikasi di lapangan.

Ia menegaskan, apabila mediasi yang diberikan selama 14 hari ke depan kembali gagal menghasilkan kesepakatan, maka persoalan tersebut berpotensi diselesaikan melalui jalur hukum.

“Kalau mediasi ini tidak bisa diselesaikan juga, ya mau tidak mau kami serahkan ke ranah hukum supaya ada kepastian penyelesaian,” tegasnya.

Nadi juga menyoroti masih banyaknya transaksi jual beli lahan yang terjadi tanpa dokumen legal yang jelas. Kondisi tersebut kerap memicu munculnya klaim kepemilikan di kawasan yang sebagian berstatus kawasan hutan.

“Sering kali ada masyarakat yang membeli lahan hanya berdasarkan informasi atau transaksi informal tanpa melihat langsung status lahannya. Ketika belakangan diketahui masuk kawasan hutan, akhirnya muncul persoalan seperti ini,” katanya.

Melalui mediasi lanjutan yang akan dilakukan dalam dua pekan ke depan, pemerintah kecamatan berharap seluruh pihak dapat menemukan titik temu sehingga sengketa lahan yang berlangsung di Desa Puan Cepak tidak berlanjut menjadi konflik yang lebih besar.

Penulis: Aulia Rahmatul Azizah

Rekomendasi

Pasang Iklan di sini