Akupedia.id, Tenggarong – Dugaan penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Lebaho Ulaq, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), menjadi sorotan setelah informasi tersebut ramai diperbincangkan di media sosial.
Dalam postingan yang diunggah oleh akun @Mega melalui Facebook pada Selasa (23/6/2026), bahkan menyebutkan bahwa terduga pelaku merupakan pejabat internal dari Pemerintah Desa Lebaho Ulaq. Pemerintah Kabupaten Kukar pun diminta untuk segera menindaklanjuti dugaan tersebut.
Menanggapi hal itu, Camat Muara Kaman, Nadi Baswan, membenarkan bahwa pihak kecamatan telah melakukan verifikasi terhadap laporan yang masuk dan menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa tahun 2025 dan 2026.
“Sebelum ini sudah kami verifikasi. Sekitar dua minggu lalu kami melakukan pengecekan dan memang ada indikasi penyimpangan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (24/6/2026).
Meski demikian, Nadi menegaskan bahwa saat ini pihaknya masih mengedepankan upaya penyelesaian secara administratif dengan memberi kesempatan kepada pihak yang bersangkutan untuk mengembalikan dana yang diduga digunakan tidak sesuai peruntukannya.
“Kami masih berproses dan memberikan waktu sekitar 14 hari. Harapannya dana yang digunakan itu bisa dikembalikan,” katanya.
Menurut Nadi, berdasarkan perhitungan sementara yang dilakukan pihak kecamatan, nilai dugaan penyimpangan tersebut diperkirakan mencapai Rp400 juta hingga Rp500 juta. Namun angka tersebut masih bersifat sementara dan belum merupakan hasil audit resmi.
“Kalau hitungan kasar kami sementara sekitar Rp400 sampai Rp500 juta,” jelasnya.
Akibat persoalan tersebut, sejumlah hak penerima manfaat sempat mengalami keterlambatan pembayaran pada tahun anggaran 2025. Di antaranya honor tenaga kesehatan (nakes), anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga adat, hingga dana operasional RT.
“Yang sempat tidak terbayarkan itu honor nakes, BPD, lembaga adat dan beberapa lainnya. Ada yang tertunda sekitar satu bulan,” ungkapnya.
Saat ini, kata Nadi, pihak kecamatan fokus memastikan hak-hak masyarakat yang tertunda dapat segera dipenuhi. Untuk itu, sejumlah langkah telah dilakukan, termasuk mengamankan aset milik pihak yang diduga terlibat sebagai bagian dari upaya pemulihan keuangan.
“Kami sedang berproses. Yang terpenting bagi kami saat ini bagaimana dana tersebut bisa kembali sehingga hak-hak masyarakat yang belum terbayarkan dapat diselesaikan,” katanya.
Terkait kemungkinan proses hukum, Nadi menyebut hal tersebut masih terbuka. Namun untuk sementara pihaknya mengutamakan pengembalian dana agar tidak semakin merugikan masyarakat yang berhak menerima pembayaran.
“Kalau proses hukum tentu ada mekanismenya. Tetapi saat ini kami fokus dulu pada pengembalian dana dan penyelesaian hak-hak masyarakat yang tertunda,” tutupnya.
Penulis: Aulia Rahmatul Azizah





