Tekan Enter untuk mencari

Vonis Ustadz Cabul di Kukar Dikurangi, TRC PPA dan Kuasa Hukum: Mencederai Rasa Keadilan

Foto: TRC-PPA Kaltim bersama kuasa hukum yang mendampingi kasus pencabulan di Ponpes Kukar.

Akupedia.id, Tenggarong – Sorotan tajam mengenai pengurangan hukuman terhadap terdakwa kasus pencabulan anak di pondok pesantren di Kutai Kartanegara (Kukar) datang dari Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC-PPA) Kalimantan Timur (Kaltim) selaku pendamping korban.

Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun, menilai keputusan banding yang memangkas vonis dari 15 tahun ke 13 tahun adalah keputusan yang janggal dan sulit dipahami. Ia mengungkapkan, hingga kini, pihaknya masih menunggu langkah dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kemungkinan pengajuan kasasi.

Namun, ia mengungkapkan bahwa situasi yang terjadi justru memperlihatkan adanya kesan saling menunggu antara jaksa dan pihak terdakwa.

“Kami serahkan ke JPU, tapi kalau dilihat-lihat JPU juga menunggu keputusan dari kuasa hukum terdakwa,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (22/4/2026).

Di balik itu, Rina menegaskan bahwa substansi putusan menjadi persoalan utama. Menurutnya, dengan jumlah korban mencapai tujuh orang, tindakan yang dilakukan berulang, serta posisi pelaku sebagai tenaga pendidik, seharusnya hukuman tidak mengalami penurunan.

“Penurunan hukuman ini sulit dipahami. Seharusnya, minimal tetap sama dengan putusan sebelumnya atau bahkan lebih berat,” tambahnya.

Ia menilai, kondisi tersebut mencederai rasa keadilan, khususnya bagi para korban yang telah mengalami dampak panjang dari peristiwa tersebut.

“Hal ini menimbulkan kesan bahwa hukum belum sepenuhnya berpihak pada korban,” tegasnya.

Rina juga mengingatkan bahwa upaya pemberantasan kekerasan seksual terhadap anak akan sulit berjalan efektif jika putusan hukum tidak memberikan efek jera yang kuat.

“Ini tentu menjadi perhatian serius bagi kami dalam upaya memutus rantai kekerasan seksual terhadap anak,” tambahnya.

Selain hukuman pidana, TRC PPA juga menyoroti aspek restitusi yang dinilai tidak mengalami perbaikan. Nilai ganti rugi yang sebelumnya telah berkurang di tingkat pengadilan negeri tetap tidak berubah dalam putusan banding.

“Dari hasil banding, restitusi juga hanya diperkuat,” tutup Rina.

Senada, kuasa hukum korban, Sudirman, juga menyampaikan kekecewaan atas hasil putusan banding tersebut. Ia menilai keputusan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan, terutama mengingat karakter kasus yang tergolong serius.

“Ini menjadi pertanyaan besar bagi kami,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (22/4/2026).

Menurutnya, kasus kekerasan seksual terhadap anak, terlebih dilakukan oleh sosok yang memiliki posisi sebagai pendidik atau tokoh agama, seharusnya menjadi dasar pemberatan hukuman, bukan sebaliknya.

“Secara moral dan hukum, seharusnya ada pemberatan, bukan malah pengurangan,” tambahnya.

Meski demikian, Sudirman mengakui pihaknya belum mengetahui secara rinci pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan banding tersebut. Ia menyebut perlu mempelajari salinan putusan untuk memahami alasan penurunan hukuman.

Untuk langkah hukum selanjutnya, ia menegaskan bahwa kewenangan berada di tangan JPU, sehingga pihak korban saat ini hanya bisa menunggu keputusan apakah akan diajukan kasasi atau tidak.

“Kami menunggu langkah dari jaksa, karena ini sepenuhnya kewenangan jaksa yang mewakili proses peradilan,” tuturnya.

Putusan ini pun menjadi sorotan dalam upaya penegakan hukum terhadap kekerasan seksual terhadap anak.

Bagi TRC PPA dan kuasa hukum korban, pengurangan hukuman dalam kasus dengan korban banyak dan dilakukan berulang bukan hanya soal angka, tetapi juga mencerminkan arah keberpihakan hukum yang dinilai belum sepenuhnya berpihak pada korban.

Penulis: Aulia Rahmatul Azizah

Rekomendasi

Pasang Iklan di sini