Akupedia.id, Tenggarong – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pada Senin (27/4/2026), tak sekadar menjadi forum formal.
Di dalam ruang rapat itu, suara warga dari kawasan Tahura Bukit Soeharto terdengar membawa kegelisahan yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Sri Wahyuni, perwakilan warga Kelurahan Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja Barat, Kukar, sekaligus pelaku usaha di sepanjang Jalan Poros Samarinda–Balikpapan, hadir menyampaikan langsung kondisi yang kini dihadapi masyarakat. Ia membawa kabar yang bagi warga terasa mendesak: surat peringatan dari Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Surat tersebut memerintahkan agar seluruh aktivitas di dalam kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto dihentikan paling lambat 30 April 2026,” ungkapnya di hadapan anggota dewan.
Bagi warga, kebijakan itu bukan sekadar aturan administratif. Di baliknya, ada keberlangsungan hidup yang dipertaruhkan. Warung-warung yang berdiri di sepanjang jalan poros itu, menurut Sri, telah menjadi sumber ekonomi utama masyarakat selama puluhan tahun—jauh sebelum kawasan tersebut dibatasi.
Lebih dari sekadar tempat usaha, warung-warung itu juga menjadi ruang perputaran ekonomi kecil. Produk UMKM dari Samarinda, Balikpapan, hingga daerah lain dititipkan di sana—mulai dari wadai, roti, kerupuk, hingga aneka kue rumahan. Di saat yang sama, warung menjadi tempat singgah para pengguna jalan yang melintas.
Namun, persoalan ini bukan hal baru. Sri Wahyuni mengungkapkan, masyarakat telah berupaya mengurus legalitas sejak 2008. Pada 2012, bahkan sempat ada kesepakatan untuk menunda pembongkaran hingga solusi komprehensif ditemukan, dengan syarat tidak ada penambahan bangunan. Sayangnya, hingga kini solusi itu tak kunjung hadir.
Di tengah ketidakpastian tersebut, warga menegaskan bahwa aktivitas yang mereka lakukan tidak merusak lingkungan maupun mengganggu fungsi kawasan hutan lindung.
Melalui forum RDP itu, warga menyampaikan harapan yang sederhana namun krusial: kepastian.
“Kami memohon kepada pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memberikan solusi terbaik agar kami tetap dapat tinggal dan beraktivitas secara legal di kawasan ini,” tegas Sri Wahyuni.
Warga juga menyatakan siap mematuhi seluruh aturan yang berlaku serta berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan Tahura Bukit Soeharto.
Di sisi lain, mereka menegaskan dukungan terhadap pembangunan Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur (Kaltim). Namun, di tengah laju pembangunan tersebut, mereka berharap tidak ditinggalkan.
RDP ini pun menjadi titik temu antara kebijakan dan realitas di lapangan—di mana pembangunan besar bertemu dengan kehidupan kecil yang telah lama tumbuh dan bertahan.
Penulis: Aulia Rahmatul Azizah





