Perubahan Usia Pensiun 2025, Dampak dan Persiapan bagi Pekerja Swasta Indonesia

Pensiun Usia Naik. (Ilustrasi)
Pensiun Usia Naik. (Ilustrasi)

Akupedia.id – Sejak tahun 2025, batas usia pensiun bagi pekerja swasta di Indonesia akan meningkat menjadi 59 tahun. Keputusan ini diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 yang mengatur Program Jaminan Pensiun.

Perubahan ini berpengaruh langsung kepada pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek), karena mereka akan dapat mencairkan program Jaminan Pensiun sesuai dengan ketentuan terbaru.

Sejarah perubahan usia pensiun di Indonesia bermula pada tahun 2015, saat Pasal 15 PP 45/2015 pertama kali menetapkan usia pensiun untuk pekerja sebesar 56 tahun. Seiring waktu, setiap tiga tahun usia pensiun akan naik 1 tahun, hingga akhirnya mencapai usia pensiun maksimal 65 tahun. Ini berarti pada 1 Januari 2025, usia pensiun naik menjadi 59 tahun, dan terus meningkat setiap tiga tahun hingga mencapai batas maksimal.

Baca juga  DKP Kukar akan Serahkan Bantuan Langsung Tunai Untuk 14 Ribu Nelayan

“Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai Usia Pensiun 65 (enam puluh lima) tahun,” bunyi Pasal 15 ayat (3) PP 45/2015.

Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, manfaat pensiun yang diterima bisa berupa pensiun hari tua, pensiun cacat, pensiun janda/duda, pensiun anak, atau pensiun orang tua. Jika seorang pekerja mencapai usia pensiun namun masih aktif bekerja, ia dapat memilih untuk mulai menerima manfaat pensiun segera atau menunggu hingga berhenti bekerja, dengan ketentuan paling lambat tiga tahun setelah mencapai usia pensiun.

Baca juga  Rei Kaltim Dan Bank BTN Gelar Pelatihan Developer Untuk IKN , Wagub Beri Apresiasi

Dalam Pasal 18 PP 45/2015 juga dijelaskan, manfaat pensiun yang diterima peserta akan disesuaikan dengan inflasi tahunan. Jumlah minimal manfaat pensiun adalah Rp 300.000 per bulan, dan maksimalnya bisa mencapai Rp 3,6 juta per bulan.

sumber : https://kumparan.com/kumparanbisnis/usia-pensiun-pekerja-di-ri-naik-jadi-59-tahun-24FuuBmQoES/full

Penulis : Reihan Noor

Berita Lainnya

© Copyright 2022 - 2023 Akupedia.id, All Rights Reserved