Akupedia.id, Tenggarong — Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara kembali didatangi aparat penegak hukum. Setelah sebelumnya digeledah tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim), pada Kamis, 30 Juli 2026, giliran penyidik Polres Kutai Kartanegara melakukan pemeriksaan lanjutan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Akupedia.id, pemeriksaan dimulai sekitar pukul 14.30 WITA. Pada waktu yang bersamaan, tim Kejati Kaltim juga mengembalikan sejumlah dokumen yang sebelumnya disita dalam proses penyelidikan.
Pemeriksaan tersebut diduga masih berkaitan dengan perkara dugaan honorarium fiktif senilai Rp36,7 miliar. Kasus itu sebelumnya ditangani Kejati Kaltim sebelum penanganannya dilimpahkan kepada Polres Kutai Kartanegara untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kepala Disdikbud Kukar, Heriansyah, mengatakan pihaknya menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung.
“Pada prinsipnya kami kooperatif. Proses hukum harus kita hormati,” kata Heriansyah.
Ia menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan saat ini merupakan tindak lanjut setelah pelimpahan penanganan perkara dari Kejati Kaltim kepada Polres Kukar.
“Teman-teman ini kan pelimpahan dari Kejaksaan Tinggi Kaltim guna melanjutkan penyelidikan kasus,” ujarnya.
Hingga Kamis malam, hasil pemeriksaan belum disampaikan kepada publik. Penyidik Polres Kutai Kartanegara juga belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penyelidikan.
Pantauan di lokasi menunjukkan, hingga sekitar pukul 21.15 WITA, tim penyidik masih memeriksa sejumlah dokumen yang telah dikembalikan oleh Kejati Kaltim sebagai bagian dari proses penyelidikan yang berlangsung.
Penulis: Aulia Rahmatul Azizah





