Akupedia.id, Tenggarong – Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mulai menyelaraskan berbagai persoalan keuangan daerah menjelang pembahasan APBD Perubahan 2026.
Selain mengevaluasi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, rapat juga membahas tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), besaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), hingga skema penyelesaian utang kepada pihak ketiga.
Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di Ruang BANMUS DPRD Kukar, Senin (6/7/2026).
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, mengatakan pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 menjadi momentum untuk menyinkronkan seluruh hasil audit BPK sebelum pemerintah daerah menyusun APBD Perubahan 2026.
Menurutnya, seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan harus segera ditindaklanjuti oleh organisasi perangkat daerah (OPD), sehingga tidak menjadi beban dalam penyusunan anggaran berikutnya.
“Kita ingin memastikan seluruh hasil pertanggungjawaban APBD 2025 sudah sinkron sebelum masuk pembahasan APBD Perubahan. Semua persoalan, mulai dari SiLPA, temuan BPK, hingga kewajiban kepada pihak ketiga harus diselesaikan secara bertahap,” ujarnya.
Salah satu isu yang mendapat perhatian ialah munculnya SiLPA Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp335 miliar. Di sisi lain, pemerintah daerah juga masih memiliki kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga yang harus diselesaikan.
Menurut Ahmad Yani, kondisi tersebut perlu dikelola secara cermat agar tidak mengganggu kemampuan fiskal daerah pada tahun anggaran berikutnya.
DPRD bahkan membuka opsi penjadwalan ulang (reskedul) pembayaran utang daerah sekitar Rp820 miliar yang saat ini tercatat sebagai utang jangka pendek. Langkah tersebut dinilai dapat menjadi solusi apabila pembayaran sekaligus pada akhir tahun berpotensi menekan ruang fiskal pemerintah.
“Kalau seluruh utang dipaksakan lunas tahun ini, ruang fiskal tentu akan sangat sempit. Yang kita pikirkan adalah bagaimana kewajiban tetap dipenuhi tanpa menghambat pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, menjelaskan rapat Banggar juga membahas sejumlah catatan DPRD terhadap pelaksanaan APBD 2025, termasuk penguatan pengawasan terhadap berbagai program bantuan pemerintah.
Menurutnya, DPRD mengingatkan agar setiap bantuan yang disalurkan benar-benar tepat sasaran dan memiliki sistem pengawasan yang lebih baik sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.
Selain itu, sektor pendidikan juga menjadi perhatian. DPRD menilai angka putus sekolah dan rata-rata lama sekolah di Kutai Kartanegara masih menjadi pekerjaan rumah yang harus mendapat perhatian dalam penyusunan program pemerintah.
Sunggono menegaskan pemerintah daerah juga berkomitmen menyelesaikan seluruh kewajiban kepada pihak ketiga. Ia menyebut proses pembayaran telah ditempuh melalui skema pinjaman kepada Bank Kaltimtara yang sebelumnya telah melalui tahapan konsultasi dengan berbagai instansi terkait.
“Komitmen pemerintah daerah tetap sama, yaitu menyelesaikan kewajiban kepada pihak ketiga sesuai perencanaan yang telah disusun,” katanya.
Terkait temuan BPK, Sunggono memastikan seluruh rekomendasi sedang ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Selain proses pengembalian kerugian daerah, pemerintah juga terus melakukan penelusuran apabila masih terdapat pihak-pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban.
Hasil pembahasan Banggar tersebut selanjutnya akan menjadi salah satu dasar dalam penyusunan APBD Perubahan 2026 sekaligus pijakan awal penyusunan APBD murni Tahun Anggaran 2027.
Penulis: Aulia Rahmatul Azizah





