Tekan Enter untuk mencari

Bupati Kukar Dukung Proses Hukum Dugaan Korupsi Disdikbud, Minta Pengembalian Temuan BPK Dituntaskan

Foto: Bupati Kutai Kartanegara, Aulia Rahman Basri.

Akupedia.id, Tenggarong – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Aulia Rahman Basri, menegaskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar mendukung penuh proses hukum yang tengah dilakukan aparat penegak hukum terkait penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar.

Aulia mengaku menerima laporan dari Kepala Disdikbud Kukar mengenai penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) pada Senin (6/7/2026) malam. Menurutnya, seluruh proses yang kini telah masuk ranah penegakan hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat.

“Sebagai aparatur pemerintah, kita mendukung semua upaya yang dilakukan penegak hukum. Karena ini sudah masuk ranah aparat penegak hukum, kita serahkan sepenuhnya kepada mereka,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (7/7/2026).

Meski demikian, Aulia mengatakan untuk temuan yang berkaitan dengan tahun anggaran 2025, Pemkab Kukar masih berharap diberikan kesempatan menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), khususnya terkait mekanisme pengembalian kerugian negara dalam jangka waktu 60 hari sebagaimana diatur dalam proses tindak lanjut hasil pemeriksaan.

“Kami masih meminta agar diberikan kewenangan menyelesaikan rekomendasi BPK, yaitu proses pengembalian selama 60 hari. Kalau dalam jangka waktu itu tidak ada penyelesaian, tentu langkah berikutnya menjadi ranah aparat penegak hukum,” katanya.

Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima, penyelidikan aparat mencakup dugaan penyimpangan sejak tahun 2020 hingga 2025. Namun, pemerintah daerah saat ini baru memiliki kewenangan langsung terhadap tindak lanjut temuan pada tahun anggaran 2025.

Sementara itu, terkait penyaluran insentif guru non-PNS yang sempat mengalami keterlambatan pada awal tahun 2026, Aulia menegaskan hal tersebut dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian pemerintah dalam memperbaiki tata kelola administrasi.

Ia menjelaskan, pembayaran insentif untuk periode Januari hingga April baru dilakukan pada Mei setelah pemerintah melakukan rekonsolidasi data penerima serta memastikan seluruh regulasi yang menjadi dasar pembayaran telah sesuai.

“Kami sengaja merapikan regulasi dan melakukan rekonsolidasi data penerima yang benar-benar berhak. Memang sempat muncul gejolak karena pembayarannya terlambat, tetapi langkah itu kami lakukan agar prosesnya lebih tertib dan akuntabel,” jelasnya.

Menurut Aulia, proses pembenahan semakin diperkuat setelah pergantian Kepala Disdikbud yang berasal dari Inspektorat. Pada saat bersamaan, BPK juga memberikan peringatan agar proses pembayaran insentif guru non-PNS dilakukan secara lebih cermat.

Karena itu, Disdikbud melakukan rekonsiliasi menyeluruh terhadap data, termasuk data pokok pendidikan (Dapodik), sebelum pembayaran direalisasikan.

“Terkesan memang kami menunda, tetapi hasilnya jauh lebih rigid saat pembayaran dilakukan. Semua itu agar bantuan benar-benar diterima oleh yang berhak,” tuturnya.

Adapun perkembangan pengembalian atas temuan BPK, Aulia mengaku belum menerima laporan terbaru. Saat ini, Inspektorat Kukar masih bekerja melakukan pemantauan dan tindak lanjut sesuai daftar rekomendasi yang telah disampaikan BPK.

Penulis: Aulia Rahmatul Azizah

Rekomendasi

Pasang Iklan di sini