Tekan Enter untuk mencari

Kejati Kaltim Geledah Disdikbud Kukar, Selidiki Dugaan Penyimpangan Pembayaran Insentif Guru dan ASN

Foto: Tim Penyidik Kejati Kaltim melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara. (Foto: Humas Kejati Kaltim)

Akupedia.id, Tenggarong – Dugaan enyimpangan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) guru ASN dan insentif guru non-ASN di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) memasuki babak baru.

Senin (6/7/2026) malam, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejari Kaltim) menggeledah kantor Disdikbud Kukar untuk mengumpulkan alat bukti.

Penggeledahan berlangsung hampir seharian. Selain memeriksa sejumlah ruangan di kantor Disdikbud, penyidik juga menyasar beberapa lokasi lain yang diduga berkaitan dengan perkara.

Dari operasi tersebut, tim mengamankan dokumen pertanggungjawaban, dokumen pencairan anggaran, rekening koran, hingga delapan unit telepon seluler. Tujuh orang pegawai juga dimintai keterangan sebagai saksi.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Kaltim, Danang, mengatakan penggeledahan merupakan bagian dari upaya penyidik melengkapi alat bukti atas dugaan penyimpangan pembayaran insentif guru dan ASN yang berlangsung sejak 2020 hingga 2025.

“Kami melakukan penggeledahan di beberapa lokasi untuk menelusuri dokumen pencairan dan aliran dana. Semua itu bagian dari pembuktian perkara yang sedang kami tangani,” kata Danang.

Menurutnya, penyidikan tidak hanya berangkat dari temuan auditor. Dalam proses pendalaman, penyidik menemukan indikasi lain yang membuat ruang lingkup perkara diperluas.

“Ada dugaan lain yang kami temukan saat penyelidikan. Karena itu, kami menelusuri pembayaran sejak 2020 sampai 2025 dan saat ini sudah mulai terlihat pola maupun keterkaitannya,” ujarnya.

Danang mengungkapkan, nilai transaksi yang tengah didalami mencapai puluhan miliar rupiah. Namun, penyidik masih menghitung besaran kerugian negara sehingga belum dapat menyampaikan angka pastinya.

“Nilainya memang cukup besar, mencapai puluhan miliar rupiah. Tetapi untuk kerugian negara masih dalam proses penghitungan karena transaksi yang kami telusuri jumlahnya sangat banyak,” katanya.

Hingga kini, Kejati Kaltim belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Proses penyidikan masih terus berjalan dengan mengumpulkan dokumen, barang bukti elektronik, serta keterangan saksi untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab.

Rekomendasi

Pasang Iklan di sini