Tekan Enter untuk mencari

DPRD Kukar Desak Pemkab Segera Realisasikan DPA, Ahmad Yani: Penundaan Langgar Perda APBD

Foto: Ketua DPRD Kutai Kartanegara, Ahmad Yani.

Akupedia.id, Tenggarong – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar untuk segera merealisasikan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang hingga memasuki Juni 2026 belum berjalan secara optimal.

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menegaskan bahwa pelaksanaan DPA seharusnya sudah dilakukan sejak awal tahun anggaran. Menurutnya, tidak ada alasan untuk menunda pelaksanaan kegiatan yang telah tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan peraturan turunannya.

“Terkait dengan DPA, kita minta ini bisa dilaksanakan karena ini sudah enam bulan. Tidak boleh lagi ada pelanggaran terkait dengan peraturan daerah,” ujarnya, Senin (8/6/2026).

Ia menjelaskan bahwa DPA merupakan bagian dari penjabaran APBD yang telah disahkan dan wajib dilaksanakan sejak Januari. Karena itu, alasan belum turunnya dana dari pemerintah pusat dinilai tidak dapat dijadikan dasar untuk menahan pelaksanaan kegiatan daerah.

“Ini adalah perda, termasuk penjabaran APBD di dalamnya. Itu harus segera dilaksanakan sejak bulan satu. Tidak boleh ada alasan bahwa dana pusat itu belum turun,” jelasnya.

Menurut Ahmad Yani, Pemkab Kukar sebenarnya memiliki sejumlah jaminan keuangan yang dapat menjadi dasar pelaksanaan kegiatan, seperti Dana Bagi Hasil (DBH), investasi daerah di Bankaltimtara, serta Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kalau persoalannya kita tepati dan merencanakan sesuai PMK dan anggaran yang memang menjadi kebutuhan yang sudah direncanakan, maka mesti dilaksanakan. Tidak perlu khawatir sebenarnya karena jaminan ada,” tegasnya.

Ia menilai penundaan pelaksanaan DPA justru berdampak buruk terhadap perekonomian daerah. Ketika kegiatan pemerintah tidak berjalan, maka perputaran ekonomi di masyarakat juga ikut terhambat.

“Menahan DPA dan tidak melakukan kegiatan itu merusak. Daya rusaknya adalah tidak ada ekonomi yang berputar di Kutai Kartanegara,” katanya.

Sebagai bentuk keseriusan, Ahmad Yani juga menegaskan bahwa DPRD Kukar telah melayangkan surat kepada Pemkab Kukar agar minimal 50 persen kegiatan yang telah direncanakan dapat segera dibuka dan dilaksanakan.

“Surat itu sudah kami layangkan ke pemerintah kabupaten agar serius membuka kegiatan-kegiatan tersebut,” ungkapnya.

Menurut Ahmad Yani, keputusan tersebut merupakan hasil pembahasan bersama seluruh fraksi di DPRD Kukar yang sepakat mendorong percepatan pelaksanaan program pemerintah demi menjaga kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

Terkait respons Pemkab atas surat tersebut, Ahmad Yani menyebut DPRD akan melakukan pengecekan dalam beberapa hari ke depan. Ia menegaskan bahwa persoalan ini harus disikapi serius karena berkaitan dengan pelaksanaan peraturan daerah yang telah disahkan bersama.

“Ini akan kami cross check dalam beberapa hari ini bagaimana sikap pemerintah menyikapi surat kita. Karena itu adalah pelanggaran perda, pelanggaran penjabaran APBD yang harus kita seriusi,” ujarnya.

Ia menambahkan, sebagai penyelenggara pemerintahan daerah, baik DPRD maupun pemerintah daerah harus konsisten menjalankan aturan yang telah ditetapkan.

“Kalau kita melanggar, sementara kita adalah penegak peraturan perundang-undangan, tentu jadi persoalan. Oleh karena itu kita harus konsisten pada perda APBD yang sudah disahkan dan penjabaran APBD yang menjadi dasarnya, karena tidak ada dasarnya untuk keluar dari itu, apalagi menunda,” pungkasnya.

Penulis: Aulia Rahmatul Azizah

Rekomendasi

Pasang Iklan di sini