Akupedia.id, Tenggarong – Tiga Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (27/7/2026) malam batal digelar. Ketiga agenda penting yang berkaitan dengan pembahasan keuangan daerah itu terpaksa ditunda lantaran jumlah anggota dewan yang hadir tidak memenuhi syarat kuorum sebagaimana diatur dalam tata tertib DPRD.
Paripurna ke-12, ke-13, dan ke-14 tersebut sedianya membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, penyampaian realisasi dan prognosis APBD Tahun Anggaran 2026, serta penyampaian Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Meski jajaran Pemerintah Kabupaten Kukar telah hadir di Gedung DPRD sesuai jadwal, rapat tidak dapat dimulai karena hingga menjelang pukul 23.00 WITA jumlah anggota DPRD yang hadir hanya 10 orang dari total 45 anggota. Berdasarkan tata tertib DPRD, rapat paripurna baru dapat dilaksanakan apabila dihadiri sedikitnya dua pertiga jumlah anggota.
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani mengatakan, agenda tersebut sebenarnya telah dijadwalkan sejak beberapa waktu lalu sehingga seluruh pihak telah mempersiapkan diri untuk mengikuti jalannya rapat.
“Jadi sebenarnya ini kan sudah terjadwal bahwa ada paripurna pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2025, kemudian realisasi prognosis anggaran tahun 2026 berjalan, prognosis enam bulan kemarin dan kemudian enam bulan kemudian. Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian KUA PPAS,” ujarnya.
Menurut Yani, Bupati Kukar siap hadir dan menunggu dimulainya sidang. Namun, karena hingga batas waktu yang ditentukan jumlah anggota yang hadir belum memenuhi ketentuan, pimpinan DPRD tidak memiliki pilihan selain menunda rapat hingga keesokan harinya.
“Pak Bupati sebenarnya siap hadir dan menunggu, tapi ternyata karena tidak korum. Ya karena sesuai dengan tata tertib DPR kalau bersidang itu kan harus korum dan tadi yang hadir hanya 10 orang,” katanya.
Ia menjelaskan, dari total 45 anggota DPRD, rapat baru bisa dilaksanakan apabila dihadiri sedikitnya dua pertiga anggota. Karena syarat tersebut tidak terpenuhi, seluruh agenda pembahasan akhirnya ditunda.
“Ya artinya dua per tiga baru bisa melaksanakan paripurna dari total 45 anggota DPRD. Oleh karena itu ini tidak bisa dilanjutkan sehingga kami menunda untuk sampai besok,” terangnya.
Yani mengungkapkan ketidakhadiran anggota dewan didominasi dari fraksi-fraksi besar. Ia menyebut Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Golkar belum hadir, sedangkan fraksi lainnya sebagian besar telah mengirimkan perwakilannya.
“Karena yang tidak hadir tadi memang fraksi besar ya, PDIP kemudian Golkar yang memang belum hadir. Tapi fraksi yang lain Alhamdulillah bisa hadir,” kata Yani.
Meski demikian, ia mengaku belum dapat memastikan alasan ketidakhadiran para anggota DPRD tersebut. Sebab hingga rapat dibubarkan, pimpinan DPRD belum menerima penjelasan resmi dari fraksi maupun anggota yang tidak hadir.
Menurutnya, agenda yang dibahas bukanlah agenda biasa, melainkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan harus diselesaikan melalui pembentukan peraturan daerah.
“Mau tidak mau, suka tidak suka, karena pertanggungjawabannya ini sudah diaudit BPK, mau tidak mau kan harusnya dibungkus melalui peraturan daerah,” tambahnya.
Ia juga menepis anggapan bahwa batalnya rapat tersebut dipicu adanya ketidakharmonisan antara legislatif dan eksekutif. Menurutnya, seluruh pembahasan di tingkat Badan Anggaran (Banggar) berjalan lancar tanpa kendala berarti sehingga tidak ada persoalan yang menghambat penyampaian ke rapat paripurna.
“Kalau kami kan sebenarnya tidak. Tidak ada problem sih sebenarnya karena ketika pembahasan pertanggungjawaban APBD melalui Badan Anggaran itu clear saja, enggak ada masalah dan semuanya beres semua,” ujarnya.
Yani menduga ketidakhadiran sejumlah anggota bisa saja dipengaruhi waktu pelaksanaan rapat yang berlangsung pada malam hari. Sebab, undangan rapat telah disampaikan untuk pukul 19.30 WITA, namun proses menunggu kuorum membuat rapat baru diputuskan batal setelah hampir pukul 23.00 WITA.
Meski demikian, ia menegaskan hal tersebut masih sebatas dugaan karena hingga kini belum ada alasan resmi yang disampaikan kepada pimpinan DPRD.
Rapat tersebut dipastikan akan kembali dijadwalkan pada Selasa (28/7/2026). Pimpinan DPRD berharap seluruh anggota dapat hadir agar agenda pembahasan tidak kembali tertunda.
Lebih lanjut, Ahmad Yani mengingatkan bahwa menghadiri rapat paripurna merupakan kewajiban seluruh anggota DPRD sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat yang telah memilih mereka.
Ia menegaskan, apabila seorang anggota berhalangan hadir, seharusnya menyampaikan surat pemberitahuan kepada pimpinan DPRD agar alasan ketidakhadiran dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau misalnya ketidakhadiran paripurna tanpa alasan itu kan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Harus jelas misalnya kenapa tidak hadir paripurna,” katanya.
Apabila pada rapat lanjutan masih terdapat anggota atau fraksi yang tidak hadir tanpa keterangan, pimpinan DPRD akan mengambil langkah administratif dengan menyurati fraksi hingga partai politik yang bersangkutan.
“Kalaupun misalnya tetap ada ketidakhadiran ya pasti kami pimpinan DPRD akan menyurati fraksinya, kalau perlu menyurati partainya. Bahwa ada ketidakpatuhan kepada tata tertib, kepada peraturan perundang-undangan,” tegas Yani.
Menurutnya, forum paripurna merupakan ruang resmi bagi anggota DPRD untuk menyampaikan sikap menerima ataupun menolak suatu kebijakan. Karena itu, ketidakhadiran tanpa alasan tidak dapat dibenarkan.
Di sisi lain, Yani mengingatkan bahwa pembahasan pertanggungjawaban APBD 2025 harus segera diselesaikan karena memiliki batas waktu hingga akhir Juli. Persetujuan terhadap agenda tersebut menjadi pintu masuk bagi DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kukar untuk melanjutkan pembahasan APBD Perubahan Tahun 2026 maupun APBD Murni Tahun 2027.
“Karena kuncinya sebenarnya di pertanggungjawaban. Dan yang wajib itu adalah pertanggungjawaban APBD serta penyampaian KUA PPAS. Memang itulah yang mendasari supaya kita bisa membahas,” tutupnya.
Penulis: Aulia Rahmatul Azizah





