Tekan Enter untuk mencari

Bau Busuk dari Rumah Kosong Ungkap Kematian Bayi di Tenggarong Seberang, Ibu Kandung Diamankan

Jenazah bayi yang ditemukan tergantung di dalam tas di sebuah rumah kosong

Akupedia.id, TENGGARONG – Penemuan jasad bayi laki-laki di sebuah rumah di Dusun Suka Sari RT 015, Desa Bukit Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), mengungkap dugaan kasus pembunuhan anak.

Kapolsek Tenggarong Seberang IPTU Rizky Tovas dalam laporan pengungkapan perkara menyebut, kasus tersebut bermula dari laporan warga yang mencium bau busuk dari dalam sebuah rumah yang sedang ditinggal pemiliknya pulang kampung.

Peristiwa itu diketahui pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 16.30 WITA. Saat itu, salah satu warga, Saimin, mendapat informasi dari warga lainnya, Aprilia, yang mengaku mencium bau menyengat dari rumah tersebut.

Keduanya kemudian mendatangi rumah dan masuk melalui pintu samping yang kuncinya dititipkan pemilik rumah kepada Aprilia.

Saat mencari sumber bau, Aprilia menemukan sebuah tas ransel yang tergantung di dinding dapur dekat kamar mandi. Di lantai dapur juga ditemukan tetesan darah.

Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Ketua RT 015, Sajim Rohyadi dan diteruskan ke Polsek Tenggarong Seberang.

“Sekitar pukul 17.30 Wita, anggota Polsek Tenggarong Seberang bersama Inafis Polres Kukar mendatangi lokasi kejadian untuk melaksanakan olah TKP, memasang police line dan selanjutnya korban dibawa ke Rumah Sakit AWS Samarinda untuk dilakukan pemeriksaan medis,” demikian laporan Kapolsek.

Dari penyelidikan di lokasi, Unit Reskrim Polsek Tenggarong Seberang kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Polisi kemudian memperoleh informasi mengenai seseorang yang dicurigai berkaitan dengan penemuan jasad bayi tersebut.

Tim selanjutnya melakukan pencarian hingga mengamankan seorang perempuan berinisial NJE. Dalam pemeriksaan, perempuan tersebut mengakui bahwa bayi laki-laki yang ditemukan merupakan anaknya yang dilahirkan pada Jumat (18/9/2026) lalu.

“Pada saat pelaku diamankan di rumahnya dan dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa korban bayi anak laki-laki itu merupakan anak pelaku yang dilahirkan pada hari Jumat tanggal 18 September 2026,” jelasnya.

Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah tas ransel warna hitam-biru merek FILA, kaus merah, kaus motif bunga warna putih, karpet lantai motif bunga warna merah muda, ember hijau, gayung pink, serta satu unit telepon seluler Infinix Hot 60 Pro warna silver.

Selain itu, jenazah bayi laki-laki dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdoel Wahab Sjahranie (AWS), Kota Samarinda, untuk dilakukan pemeriksaan medis.

Tersangka kemudian dijerat dengan Pasal 76 huruf C juncto Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 460 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penulis: Aulia Rahmatul Azizah

Rekomendasi

Pasang Iklan di sini