Tekan Enter untuk mencari

DPRD Kukar Dorong 78 Ribu Hektare HGU Kalpataru Group Dicabut dan Jadi Tanah Terlantar

Foto: Rapat dengar pendapat DPRD Kutai Kartanegara terkait dengan Hak Guna Usaha PT Kalpataru di Kukar.

Akupedia.id, Tenggarong – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mendorong proses penetapan sekitar 78 ribu hektare lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang sebelumnya berkaitan dengan Kalpataru Group untuk ditetapkan sebagai tanah terlantar dan selanjutnya diproses pencabutan status HGU-nya.

Hal tersebut menjadi salah satu kesimpulan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Banmus DPRD Kukar, Selasa (22/9/2026). Dalam RDP ini, DPRD Kukar menghadirkan perwakilan 12 kecamatan serta kepala desa dan lurah yang wilayahnya terdampak keberadaan HGU

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, mengatakan HGU tersebut saat ini masih berstatus aktif, meskipun perusahaan yang sebelumnya mengelola lahan tersebut sudah tidak beroperasi.

“Yang kita hadirkan hari ini yang memang resah terkait dengan HGU yang statusnya saat ini masih aktif dan belum dicabut. Ya tentu HGU yang dimaksud adalah 7a8.000 hektare,” ujar Ahmad Yani.

Menurutnya, HGU tersebut berkaitan dengan izin PT Kalpataru Group yang mencakup delapan perusahaan. DPRD bersama pemerintah daerah, kecamatan, desa dan masyarakat kini mendorong agar lahan tersebut terlebih dahulu ditetapkan sebagai tanah terlantar.

“Yang kita berusaha bagaimana itu bisa dijadikan tanah terlantar terlebih dahulu dan itu diprogress supaya nanti bisa menuju pencabutan. Karena itu saja yang bisa dilakukan oleh DPRD, oleh masyarakat, oleh pemerintah kabupaten, tidak ada yang lain,” jelasnya.

Ahmad Yani menyebut persoalan HGU tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena terdapat sejumlah hak masyarakat yang berada di dalam kawasan tersebut.

Di antaranya masyarakat yang telah memiliki sertifikat, adanya lahan yang sebelumnya masuk dalam skema plasma, hingga lahan yang disebut belum dibebaskan meskipun HGU telah diterbitkan.

“Karena itu statusnya terlantar, karena tidak ada lagi perusahaan yang mengelola. Sementara masyarakat kita kan di sana banyak hak-haknya, termasuk ada yang sudah punya sertifikat, ada kontrak awalnya misalnya ada plasma, kemudian banyak juga ternyata tanah itu tidak dibebaskan sementara HGU sudah terbit,” katanya.

Ia menilai kondisi tersebut menjadi persoalan sosial sekaligus persoalan bagi pemerintah daerah yang perlu segera diselesaikan.

Dalam RDP tersebut, DPRD Kukar bersama pemerintah kecamatan dan desa sepakat menempuh langkah administratif dengan terlebih dahulu menyusun peta lahan, kemudian dilanjutkan dengan pengajuan permohonan dari masing-masing desa dan kecamatan.

“Diawali dengan pembuatan peta, kemudian nanti dilanjutkan permohonan-permohonan masing-masing desa, masing-masing kecamatan terkait bagaimana HGU Kalpataru Group ini bisa dicabut. Itu intinya,” tegas Ahmad Yani.

Soroti Aktivitas Kurator

Selain status HGU, DPRD Kukar juga menyoroti keberadaan kurator yang berkaitan dengan perusahaan yang telah dinyatakan pailit.

Ahmad Yani mengatakan pihaknya meminta agar tidak ada aktivitas perkebunan yang dilakukan atas nama perusahaan lama maupun pihak yang tidak memiliki kewenangan berdasarkan keputusan negara.

“Yang pada intinya adalah ini sangat diresahkan oleh masyarakat dan diresahkan oleh pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, baik kecamatan maupun desa. Kami tadi memastikan bahwa perusahaannya ini sudah tidak ada. Tidak boleh ada lagi atas nama aktivitas perkebunan,” katanya.

Ia juga menyinggung adanya informasi mengenai aktivitas pemanenan dan penjualan hasil kebun oleh pihak yang disebut sebagai kurator.

Menurutnya, hal tersebut perlu dipastikan dasar kewenangannya karena status perusahaan dan perizinannya telah dicabut.

“Pertanyaannya kemudian apakah itu dibenarkan? Itu kan tidak boleh dilakukan. Karena yang boleh menjual, yang boleh melakukan aktivitas itu adalah orang yang berhak dan ditunjuk oleh negara,” ujarnya.

Ahmad Yani juga mengingatkan agar proses penyelesaian HGU tidak sampai merugikan masyarakat yang memiliki hak atas lahan tersebut.

Ia meminta seluruh kepala desa dan masyarakat tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan selama proses penertiban dan pencabutan HGU berlangsung.

Pihak Perusahaan Tidak Hadir

Terkait tidak hadirnya pihak perusahaan dalam RDP, Ahmad Yani menjelaskan DPRD sebelumnya telah berupaya mengundang pihak terkait. Namun, undangan tersebut tidak dihadiri karena perusahaan yang bersangkutan sudah tidak beroperasi.

“Kalau perusahaan kan memang kita awalnya pernah undang, tapi karena tidak hadir, karena memang sudah tidak ada lagi perusahaannya, tidak ada lagi tanggung jawabnya, ngapain juga kita undang,” katanya.

Menurutnya, fokus saat ini bukan lagi meminta perusahaan untuk mengelola kembali lahan, melainkan memastikan status lahan dapat diproses sesuai ketentuan agar HGU yang sudah tidak dimanfaatkan dapat dicabut.

DPRD Kukar juga masih mempertimbangkan kemungkinan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk menangani persoalan tersebut.

“Pada intinya kan kita tadi bersepakat. Semua pemerintahan di level desa dan kecamatan itu terlibat langsung dan bermohon untuk dijadikan tanah terlantar. HGU-nya dicabut,” ucapnya.

Ahmad Yani menyebut kawasan HGU tersebut tersebar di sekitar 12 kecamatan, seperti Loa Kulu, Tabang, Sebulu, Tenggarong Seberang, Muara Badak, Marangkayu, Loa Janan, dan beberapa kecamatan lainnya.

Ia menilai luasnya lahan yang mencapai sekitar 78 ribu hektare membuat persoalan tersebut perlu segera ditangani, termasuk dari sisi kepentingan daerah.

“Yang 78 ribu hektare itu yang sangat mengganggu dan itu sebenarnya merugikan negara. Karena apa? Kita tidak mendapatkan pajak dan bagi hasil daripada lahan tersebut. Sehingga betul-betul daerah harus mengelola,” pungkasnya.

Ara

Rekomendasi

Pasang Iklan di sini