Akupedia.id – Presiden Prabowo Subianto secara resmi menerima pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatannya sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI). Surat pengunduran diri tersebut telah diterima pemerintah pada Minggu (26/7/2026) dan dikonfirmasi oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Senin (27/7/2026).
Prasetyo menyampaikan bahwa surat pengunduran diri Perry telah disampaikan langsung kepada Presiden dan akan diproses sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia.
“Bahwa per kemarin secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur Bank Indonesia kepada Bapak Presiden,” ujar Prasetyo di Gedung Bank Indonesia, Jakarta Pusat.
Menurutnya, Presiden Prabowo menerima keputusan tersebut dengan memberikan apresiasi atas pengabdian Perry Warjiyo selama memimpin bank sentral Indonesia.
“Yang pertama, Bapak Presiden menerima pengunduran diri dari Bapak Perry Warjiyo disertai ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama kurang lebih tujuh tahun memimpin Bank Indonesia,” kata Prasetyo.
Ia menjelaskan, proses selanjutnya akan mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang tentang Bank Indonesia. Pemerintah akan menjalankan seluruh tahapan sesuai prosedur yang berlaku sebelum menetapkan pengganti Perry Warjiyo.
Selama hampir tujuh tahun menjabat sebagai Gubernur BI, Perry Warjiyo berperan dalam mengawal kebijakan moneter nasional di tengah berbagai tantangan ekonomi, mulai dari dampak pandemi, pemulihan ekonomi, hingga menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan inflasi.
Hingga kini belum disampaikan alasan resmi di balik keputusan Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatannya. Pemerintah juga belum mengumumkan sosok yang akan diusulkan untuk mengisi posisi Gubernur Bank Indonesia selanjutnya.
Keputusan tersebut menjadi perhatian publik mengingat posisi Gubernur BI memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan perekonomian nasional.





