Akupedia.id, Tenggarong – Puluhan orang tua santri Pondok Pesantren Ibadurrahman menyampaikan keresahan mereka pasca dicabutnya izin operasional pondok pesantren tersebut.
Aspirasi itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara dan sejumlah pihak terkait di Kantor DPRD Kukar, Senin (6/7/2026).
Dalam forum tersebut, para wali santri mempertanyakan proses pencabutan izin operasional yang dinilai dilakukan tanpa melibatkan mereka sebagai pihak yang berkepentingan terhadap keberlangsungan pendidikan anak-anak mereka.
Salah satu orang tua santri, Haidir, menyampaikan para wali baru mengetahui adanya keputusan pencabutan izin melalui media sosial dan kabar dari masyarakat. Menurutnya, mereka baru diundang setelah Surat Keputusan (SK) pencabutan izin operasional diterbitkan pada 2 Juli lalu.
“Pertanyaan kami sejak awal, kenapa kami sebagai wali santri tidak pernah dilibatkan dalam proses ini? Informasi yang kami terima berbda-beda. Padahal kami juga sangat berkepentingan terhadap pendidikan anak-anak kami,” ujarnya.
Haidir menilai pemerintah lebih berfokus pada penanganan korban dalam kasus yang menjerat pondok pesantren tersebut, namun belum mempertimbangkan dampak yang dirasakan oleh santri lain beserta keluarganya.
Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan sebelumnya, mayoritas santri justru menyatakan ingin tetap melanjutkan pendidikan di pondok pesantren tersebut.
“Anak-anak kami hampir semuanya tidak mau pindah. Mereka tetap ingin menjadi santri di pondok pesantren itu. Karena itu kami berharap pemerintah juga memikirkan dampak yang sekarang kami rasakan,” katanya.
Selain meminta agar SK pencabutan izin operasional dikaji ulang, para orang tua juga mengaku khawatir anak-anak mereka akan menerima stigma negatif ketika harus melanjutkan pendidikan ke pondok pesantren atau sekolah lain.
Mereka berharap pemerintah dapat memberikan solusi yang tidak hanya mengedepankan aspek penegakan hukum, tetapi juga menjamin keberlanjutan pendidikan para santri yang tidak terkait dengan perkara yang sedang diproses.
Penulis: Aulia Rahmatul Azizah





