Akupedia.id, Tenggarong – Di tengah masih banyaknya sekolah yang mengalami kerusakan dan membutuhkan revitalisasi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) justru memprioritaskan percepatan sertifikasi lahan sekolah. Langkah ini dinilai penting karena status legalitas tanah menjadi salah satu syarat utama untuk mendapatkan bantuan revitalisasi dari pemerintah pusat.
Kepala Disdikbud Kukar, Heriansyah, mengungkapkan bahwa ratusan satuan pendidikan mulai dari PAUD, SD hingga SMP masih membutuhkan perbaikan infrastruktur.
Menurutnya, kondisi tersebut bahkan masih ditemukan di wilayah ibu kota kabupaten. Ia mencontohkan salah satu sekolah dasar di kawasan Bensamar, Tenggarong, yang kondisinya dinilai memprihatinkan.
“Tidak perlu terlalu jauh, di Tenggarong sendiri saya melihat kondisi SD di Bensamar yang sangat memerlukan perhatian. Masih banyak ruang kelas dan fasilitas pendidikan yang perlu diperbaiki,” ujarnya, Rabu (17/6/2026).
Sambil menunggu dukungan anggaran yang lebih besar, Disdikbud mendorong pihak sekolah memanfaatkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun BOS Kabupaten (BOSKAP) untuk melakukan perbaikan-perbaikan ringan yang mendesak.
“Kita ingin kepala sekolah bisa memaksimalkan dana BOS dan BOSKAP untuk memperbaiki kerusakan yang masih bisa ditangani terlebih dahulu,” katanya.
Namun Heriansyah mengakui kemampuan anggaran daerah untuk membiayai revitalisasi sekolah secara menyeluruh masih terbatas. Karena itu, Pemkab Kukar terus membangun kolaborasi dengan pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur agar program perbaikan sekolah dapat berjalan lebih cepat.
Salah satu syarat yang harus dipenuhi agar sekolah bisa memperoleh bantuan revitalisasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah memiliki sertifikat tanah yang sah.
“Makanya sekarang kami mengejar proses sertifikasi tanah sekolah. Ini penting karena menjadi syarat untuk mendapatkan bantuan revitalisasi dari pemerintah pusat,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, persoalan legalitas aset pendidikan masih menjadi pekerjaan besar. Saat ini terdapat sekitar 600 hingga 700 satuan pendidikan di Kukar yang belum memiliki sertifikat tanah secara lengkap, mayoritas berada pada jenjang PAUD.
Menurut Heriansyah, persoalan tersebut merupakan warisan program pembangunan sekolah pada masa lalu, ketika masyarakat atau pemerintah daerah menyediakan lahan sementara pembangunan fisik dilakukan oleh pemerintah pusat. Namun proses administrasi kepemilikan tanah sering kali tidak dituntaskan.
“Dulu banyak tanah yang dihibahkan hanya secara lisan. Sekolah sudah berdiri dan digunakan bertahun-tahun, tetapi dokumen administrasinya tidak lengkap. Ini yang berpotensi menimbulkan sengketa atau penyerobotan lahan di kemudian hari,” terangnya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Disdikbud Kukar bekerja sama dengan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Pekerjaan Umum, Badan Pengelola Aset dan Keuangan Daerah (BPAKD), serta pihak terkait lainnya guna mempercepat proses sertifikasi aset pendidikan.
Meski demikian, ia mengakui proses tersebut tidak bisa diselesaikan dalam waktu singkat karena harus melalui berbagai tahapan administrasi dan verifikasi lapangan.
“Kalau yang tidak bermasalah mungkin bisa lebih cepat. Tapi kalau ada persoalan kepemilikan atau batas lahan, tentu membutuhkan waktu. Bisa tiga sampai empat tahun untuk menyelesaikan seluruh prosesnya,” ujarnya.
Untuk tahun 2026, Disdikbud menargetkan penyelesaian sertifikasi aset sekolah yang berada di wilayah Tenggarong terlebih dahulu sebagai prioritas awal. Heriansyah berharap sebagian sertifikat dapat diserahkan secara simbolis oleh Kantor ATR/BPN Kukar kepada Pemerintah Kabupaten Kukar pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia mendatang.
Selain mengandalkan APBN dan APBD, Disdikbud juga mulai mendorong keterlibatan dunia usaha melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Kukar, khususnya yang berada di kawasan ring satu, diharapkan turut berkontribusi terhadap peningkatan mutu pendidikan.
“Kita ingin semua pihak terlibat. Pendidikan tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah daerah atau sekolah. Dunia usaha juga harus hadir membantu, baik untuk sarana-prasarana maupun peningkatan kualitas pendidikan,” pungkasnya.
Penulis: Aulia Rahmatul Azizah





