Tekan Enter untuk mencari

Warga Bukit Soeharto Terjepit Status Tahura dan IKN, DPR RI Janji Kawal Penyelesaian

Foto: Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda.

Akupedia.id, Tenggarong – Persoalan status lahan yang dihadapi masyarakat di kawasan Tahura Bukit Soeharto mulai mendapat perhatian dari Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Ketidakpastian hukum atas lahan yang telah lama ditempati warga dinilai perlu segera diselesaikan, terlebih sebagian kawasan tersebut kini masuk dalam wilayah delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN).

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan bahwa pihaknya siap memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut dengan melibatkan pemerintah daerah, Kementerian Kehutanan, serta Otorita IKN.

Menurutnya, langkah pertama yang harus dilakukan adalah menyelesaikan persoalan status kawasan yang hingga kini masih masuk dalam wilayah hutan. Sebab, selama kawasan tersebut masih berstatus Tahura, berbagai upaya pemberian kepastian hukum kepada masyarakat akan sulit dilakukan.

“Kalau itu masuk wilayah hutan, maka kami nanti akan membantu memfasilitasi dengan Kementerian Kehutanan. Kalau memang secara existing masyarakat kita sudah memanfaatkan, tinggal dan menetap di situ, maka perlu dicarikan solusi agar bisa memperoleh kepastian status,” ujarnya saat kunjungan kerja ke Kutai Kartanegara, Kamis (18/6/2026).

Ia menjelaskan, setelah persoalan kawasan hutan diselesaikan, pemerintah dapat melihat kembali status wilayah tersebut dalam peta delineasi IKN. Jika masuk dalam kawasan IKN, maka terdapat sejumlah skema yang dapat ditempuh untuk memberikan legalitas kepada masyarakat.

Menurut Rifqi, berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang IKN, lahan di dalam kawasan delineasi menjadi aset Otorita IKN melalui skema Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Namun, di atas HPL tersebut masih dimungkinkan diterbitkan hak-hak lain, seperti Hak Guna Bangunan (HGB), baik kepada masyarakat maupun badan hukum.

“Nanti kita cek apakah masuk dalam delineasi IKN. Kalau masuk, maka ada beberapa opsi yang bisa diberikan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat yang selama ini sudah tinggal di sana,” katanya.

Rifqi menegaskan, Komisi II DPR RI siap berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) dan Otorita IKN untuk mencari solusi terbaik bagi masyarakat Bukit Soeharto. Bahkan, apabila diperlukan perubahan regulasi untuk melindungi hak-hak masyarakat, DPR RI terbuka untuk melakukan pembahasan lebih lanjut.

“Kalau suatu hari memang diperlukan perubahan norma untuk memproteksi masyarakat, kami sangat terbuka untuk merevisi Undang-Undang IKN,” tegasnya.

Meski demikian, ia menilai akar persoalan yang dihadapi masyarakat saat ini bukan berada pada IKN, melainkan pada status kawasan kehutanan yang lebih dulu melekat di wilayah tersebut.

“Problem utamanya sebetulnya ada di Kementerian Kehutanan karena kawasan itu ditetapkan menjadi Tahura. Jadi hulunya harus diselesaikan dulu. Sepanjang statusnya masih Tahura, IKN pun tidak bisa memanfaatkanya,” jelasnya.

Selain mendorong penyelesaian status lahan, Rifqi juga mengingatkan pentingnya menyiapkan masyarakat lokal menghadapi perkembangan kawasan IKN. Menurutnya, arus urbanisasi dan masuknya ribuan ASN ke ibu kota baru merupakan hal yang tidak dapat dihindari.

Karena itu, ia berharap masyarakat lokal dapat memperoleh ruang dan kesempatan yang sama untuk berkembang bersama hadirnya IKN, baik dari sisi ekonomi maupun kepemilikan lahan.

“Kita ingin masyarakat lokal tidak hanya menjadi tuan rumah yang baik, tetapi juga menjadi pemain utama di daerahnya sendiri. Agar masuknya IKN itu jangan seperti kita menggusur masyarakat Betawi di Jakarta,” pungkasnya

Penulis: Aulia Rahmatul Azizah

Rekomendasi

Pasang Iklan di sini