Akupedia.id, Tenggarong – Desakan penutupan salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang yang tersandung kasus pencabulan terus menguat.
Kali ini, sikap tegas disampaikan Wakil Ketua III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Aini Faridah, usai mengikuti rapat koordinasi penanganan kasus tersebut bersama Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur dan pihak terkait, Kamis (18/6/2026).
Aini menegaskan bahwa kasus yang terjadi bukan merupakan persoalan biasa, melainkan tindak pidana berat yang membutuhkan langkah tegas dari seluruh pihak terkait. Karena itu, DPRD Kukar bersama sejumlah pihak telah menyepakati beberapa poin penting sebagai tindak lanjut penanganan kasus tersebut.
Menurutnya, salah satu poin utama yang menjadi kesepakatan bersama adalah meminta Kementerian Agama (Kemenag) untuk menutup operasional pondok pesantren tersebut secara resmi.
“Karena ini bukan kasus biasa, tetapi kasus berat. Berdasarkan hasil kesepakatan yang telah ditandatangani seluruh fraksi, kami meminta kepada Kemenag untuk menutup pondok pesantren tersebut,” ujarnya.
Selain itu, DPRD Kukar juga mendorong agar santri yang saat ini masih menempuh pendidikan di pondok tersebut tetap dapat menyelesaikan proses belajar mereka hingga tuntas. Namun, untuk tahun ajaran 2026 dan seterusnya, pondok pesantren tersebut diminta tidak lagi menerima santri baru.
“Santri yang masih ada tetap diteruskan sampai selesai, tetapi mulai tahun 2026 dan seterusnya tidak ada lagi penerimaan siswa atau santri baru. Tujuannya agar proses penutupan dapat dilakukan secara resmi dan terukur,” katanya.
Terkait mekanisme lanjutan, termasuk kemungkinan pemindahan santri maupun tenaga pendidik ke lembaga pendidikan lain, Aini menyebut hal tersebut belum dibahas secara rinci dalam rapat. Meski demikian, ia meyakini proses tersebut akan menjadi bagian dari tahapan yang akan dibicarakan selanjutnya.
“Untuk mekanismenya tadi belum dibahas secara detail. Nanti tentu akan ada pembahasan lanjutan mengenai seperti apa kelanjutannya. Yang pasti, komitmen dan poin kesepakatannya sudah jelas,” pungkasnya.
Penulis: Aulia Rahmatul Azizah





