Tekan Enter untuk mencari

Disperindag Tegaskan Pengelolaan Tangga Arung Square di Bawah Kendali Pemkab Kukar

Foto: Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kutai Kartanegara, Sayid Fathullah.

Akupedia.id, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menegaskan bahwa pengelolaan kawasan Tangga Arung Square (TAS) sepenuhnya berada di bawah kewenangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar.

Penegasan tersebut disampaikan Plt Kepala Disperindag Kukar, Sayid Fathullah, sebagai hasil dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar terkait pengelolaan kawasan TAS.

Menurut Sayid, sesuai arahan Bupati Kukar Aulia Rahman Basri dan Wakil Bupati Rendi Solihin, tidak ada pihak lain yang menjadi pengelola kawasan tersebut selain Disperindag. Namun demikian, pemerintah tetap membuka ruang kerja sama dengan berbagai pihak untuk menghidupkan aktivitas di kawasan yang menjadi pusat perdagangan masyarakat itu.

“Pengelolanya hanya Disperindag. Tetapi kami terbuka bekerja sama dengan event organizer maupun pihak mana saja yang ingin membantu meramaikan Tangga Arung Square,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (17/6/2026).

Ia menjelaskan, permintaan agar kawasan TAS lebih ramai tidak hanya datang dari pemerintah, tetapi juga dari para pedagang yang menggantungkan aktivitas usahanya di lokasi tersebut. Karena itu, berbagai upaya terus dilakukan oleh Disperindag untuk menarik pengunjung datang ke kawasan tersebut.

Meski demikian, Sayid mengakui bahwa kondisi ekonomi saat ini turut memengaruhi tingkat transaksi para pedagang. Selain kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat, perubahan pola belanja masyarakat ke platform daring juga menjadi faktor yang berdampak terhadap penurunan omzet pedagang.

“Kondisi pasar yang sepi bukan hanya terjadi di Tenggarong. Hampir seluruh daerah mengalami hal yang sama. Efisiensi anggaran berpengaruh terhadap perputaran ekonomi, termasuk daya beli masyarakat,” katanya.

Sebagai bentuk dukungan kepada pedagang, Pemkab Kukar juga menerapkan kebijakan pembebasan biaya parkir di kawasan TAS. Menurut Sayid, langkah tersebut merupakan bentuk relaksasi di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.

Ia menjelaskan, sektor parkir selama ini menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun untuk sementara waktu, pemerintah lebih memprioritaskan upaya menarik pengunjung dan meringankan beban pedagang.

“Kita ingin masyarakat lebih mudah datang ke TAS dan pedagang juga tidak terbebani. Ini salah satu bentuk dukungan pemerintah di tengah kondisi ekonomi yang sedang sulit,” jelasnya.

Ia berharap kondisi perlambatan ekonomi tidak berlangsung lama dan pemerintah pusat maupun daerah dapat terus menghadirkan kebijakan yang mendorong pertumbuhan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) serta sektor perdagangan.

“Kami mengajak para pedagang untuk tetap bersabar dan konsisten berjualan. Pemerintah tentu terus berupaya agar aktivitas ekonomi masyarakat kembali bergairah,” tutupnya.

Penulis: Aulia Rahmatul Azizah

Rekomendasi

Pasang Iklan di sini