Akupedia.id, Tenggarong – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyatakan sikap tegas terhadap kasus dugaan pelecehan seksual yang berulang di Pondok Pesantren Ibadurrahman, Kecamatan Tenggarong Seberang. DPRD bahkan menyiapkan rekomendasi penutupan lembaga pendidikan tersebut melalui mekanisme paripurna.
Sikap tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kukar, usai aksi demonstrasi dari Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur, Senin (15/6/2026).
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, mengatakan seluruh aspirasi yang disampaikan massa aksi diterima dan akan menjadi bahan pertimbangan DPRD dalam mengambil keputusan.
“Semua aspirasi yang disampaikan kami terima karena ini memang menjadi kegelisahan kita bersama. Terjadi pelanggaran dan pelecehan seksual di sebuah pesantren yang seharusnya menjadi tempat pendidikan dan pembinaan,” ujarnya.
Menurut Yani, kasus yang kembali mencuat ini tidak dapat lagi dianggap sebagai kejadian tunggal. Ia menilai adanya kasus berulang menjadi alasan kuat bagi DPRD untuk mengambil langkah tegas.
“Bahkan banyak laporan masyarakat yang selama ini kami terima terkait dugaan pelecehan yang terjadi, meskipun tidak semua korban berani berbicara. Dua kasus yang sudah terungkap ini menjadi bukti bahwa persoalan tersebut sangat serius,” katanya.
Ia menjelaskan, DPRD akan membawa persoalan tersebut ke rapat paripurna untuk menentukan rekomendasi resmi lembaga legislatif terkait keberlangsungan operasional pondok pesantren yang bersangkutan.
“Harapan kami seluruh fraksi tetap konsisten mendukung langkah penutupan pesantren tersebut,” tegasnya.
Meski kewenangan pencabutan izin operasional berada di bawah Kementerian Agama, DPRD Kukar menilai rekomendasi penutupan perlu diberikan karena kasus yang terjadi telah masuk kategori pelanggaran berat.
Ia menambahkan, DPRD masih akan melakukan koordinasi dan pengumpulan data tambahan sebelum rekomendasi tersebut dibawa ke paripurna.
Namun, sejumlah bahan pendukung disebut telah dimiliki DPRD dari pembahasan sebelumnya di Komisi IV, termasuk laporan masyarakat dan penanganan kasus-kasus yang pernah terjadi di lingkungan pesantren tersebut.
“Data-data yang ada sebenarnya sudah cukup kuat. Tinggal kami susun dan laporkan dalam paripurna untuk kemudian diambil keputusan sebagai sikap resmi DPRD Kutai Kartanegara,” terang Ahmad Yani.
Ia pun berharap agar opsi penutupan ini juga menjadi konsen Kementrian Agama
“Kita berharap Kementrian Agama tidak lagi mempertimbangkan ABCD-nya. Sekarang kita ambisikan bersama bahwa itu ditutup,” pungkasnya.
Penulis: Aulia Rahmatul Azizah





