Akupedia.id, Tenggarong – Desakan dari Aspin Anwar untuk mengkaji ulang Peraturan Bupati (Perbup) Kutai Kartanegara Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pendamping Dedikasi Kukar (Pendekar) Idaman Terbaik mendapat tanggapan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar.
Sebelumnya, melalui sebuah surat terbuka, Aspin meminta Pemerintah Kabupaten Kukar untuk mencabut SK penetapan tujuh Pendamping Tenaga Ahli Pendekar Tahun 2026 dan melakukan kajian ulang terhadap Perbup Nomor 11 Tahun 2026.
Menurutnya, evaluasi diperlukan untuk memastikan kebijakan yang diambil pemerintah daerah memenuhi prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.
Ia juga menilai proses rekrutmen tenaga pendamping perlu memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh masyarakat serta melibatkan mekanisme yang lebih terbuka. Aspin menyebut penyampaian aspirasi tersebut sebagai bagian dari partisipasi masyarakat dalam mengawal kebijakan pemerintah daerah.
Menanggapi hal itu, Kepala DPMD Kukar, Arianto, menyampaikan bahwa Perbup Nomor 11 Tahun 2026 telah melalui proses penyusunan yang panjang dan melibatkan berbagai pihak, termasuk konsultasi publik, pemerintah provinsi, serta instansi terkait.
“Perbup itu sudah melalui tahapan yang jelas sesuai prosedur pemerintah daerah. Konsultasi publik sudah dilakukan, sampai ke provinsi juga. Regulasi ini tidak muncul begitu saja,” ujar Arianto, Selasa (2/6/2026).
Arianto juga menyoroti bahwa Aspin merupakan salah satu peserta yang mengikuti proses seleksi Pendamping Dedikasi Kukar Idaman Terbaik.
Menurutnya, apabila terdapat keberatan terhadap substansi peraturan, kritik seharusnya disampaikan sebelum mengikuti proses seleksi.
“Beliau sudah ikut wawancara kemarin dan tidak lolos. Kalau memang ada yang dianggap tidak tepat dalam perbup, harusnya dikritisi sebelum mendaftar,” ujarnya.
Ia menyebut proses rekrutmen juga telah diumumkan secara terbuka kepada masyarakat dan diikuti puluhan peserta.
“Kami sudah membuat prosedur dan persyaratan yang terbuka. Kurang lebih 40 orang mengikuti seleksi dan hanya satu yang menyampaikan keberatan,” ujarnya.
Meski demikian, Arianto menegaskan pihaknya tetap menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat maupun menempuh jalur hukum, termasuk melalui mekanisme uji materi di Mahkamah Agung.
Sementara itu, Aspin menyatakan langkah pengajuan judicial review dilakukan untuk menguji apakah substansi Perbup tersebut telah selaras dengan prinsip keterbukaan, profesionalitas, dan kesempatan yang setara bagi masyarakat.
Penulis: Aulia Rahmatul Azizah





