Akupedia.id, Tenggarong – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terus memperjuangkan kejelasan status hukum bagi perangkat desa di seluruh Indonesia.
Salah satu agenda utama organisasi adalah mendorong lahirnya status Aparatur Sipil Negara Aparatur Pemerintah Desa (ASN APD) sebagai bentuk pengakuan terhadap perangkat desa yang selama ini menjalankan tugas pemerintahan.
Ketua PPDI Kaltim, Rodi Indra, menyampaikan bahwa dirinya bersama jajaran pengurus PPDI Kaltim periode 2025–2030 yang telah resmi dilantik akan memulai penataan organisasi melalui pendataan keanggotaan sebagai program jangka pendek. Sementara dalam jangka panjang, organisasi akan memfokuskan perjuangan pada kejelasan status perangkat desa.
“Program jangka pendek kami adalah penataan dan pendataan keanggotaan. Untuk jangka panjang, fokus kami adalah memperjelas status perangkat desa karena kami bekerja di pemerintahan, tetapi sampai sekarang belum memiliki status yang jelas,” ujarnya usai prosesi pelantikan, Senin (20/7/2026).
Menurut Rodi, perangkat desa berharap memperoleh pengakuan yang setara dengan aparatur sipil negara, baik dari sisi kesejahteraan maupun tata kelola kepegawaiannya.
Ia menjelaskan, perjuangan tersebut menjadi prioritas nasional PPDI setelah dibahas dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas). Kejelasan status dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum bagi perangkat desa, khususnya setelah pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades).
“Ada kekhawatiran setelah Pilkades, perangkat desa mudah diberhentikan atau diganti karena statusnya belum jelas. Walaupun ada aturan yang melarang pemberhentian nonprosedural, tetap saja masih ada oknum yang melakukan tindakan sehingga membuat perangkat desa tidak nyaman bekerja,” jelasnya.
Karena itu, PPDI mengusulkan agar perangkat desa dimasukkan dalam kategori baru dalam Undang-Undang ASN, yakni ASN APD (Aparatur Pemerintah Desa).
“Kalau sekarang dalam ASN ada PNS dan PPPK, kami mengusulkan ada golongan ketiga, yaitu ASN APD. Kekhususannya, perangkat desa berasal dari warga setempat dan tidak dimutasi ke daerah lain,” ungkap Rodi.
Ia menyebut usulan tersebut telah diperjuangkan sejak Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) PPDI tahun 2024 dan sudah dibawa ke Komisi II DPR RI.
Namun, pembahasannya masih menghadapi dinamika di sejumlah daerah, terutama terkait perbedaan kondisi perangkat desa di Pulau Jawa yang masih memiliki sistem tanah bengkok.
“Perjuangan ini masih terus berjalan. Ada beberapa dinamika yang harus disatukan dulu persepsinya, terutama di daerah yang masih memiliki tanah bengkok,” katanya.
Rodi menambahkan, apabila status ASN APD nantinya terwujud, perangkat desa yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala desa diwajibkan mengundurkan diri dari jabatannya, bukan sekadar cuti seperti mekanisme yang berlaku sebelumnya.
Menurutnya, aturan tersebut akan mengurangi konflik politik pasca-Pilkades dan menciptakan hubungan kerja yang lebih profesional antara kepala desa dan perangkat desa.
“Jadi setelah Pilkades tidak ada lagi kesenjangan politik. Kepala desa dapat menjalankan visi misinya dengan baik, sementara perangkat desa juga memiliki kepastian hukum dan bisa bekerja dengan aman serta nyaman melayani masyarakat,” pungkasnya.
Penulis: Aulia Rahmatul Azizah





