Tekan Enter untuk mencari

Banggar DPRD Kukar Sepakati LKPj APBD 2025 ke Paripurna, Soroti Kewajiban Daerah Capai Rp1 Triliun

Foto: Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, Ahmad Yani.

Akupedia.id, Tenggarong – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kutai Kartanegara bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk dibawa ke rapat paripurna pada Senin (20/7/2026). Kesepakatan tersebut menjadi tahapan penting sebelum pembahasan APBD Perubahan 2026 dan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027.

Rapat lanjutan yang digelar di DPRD Kukar, Senin (13/7/2026), turut membahas hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan pemerintah daerah. Selain mengevaluasi pelaksanaan anggaran 2025, pembahasan juga menitikberatkan pada kondisi fiskal daerah, termasuk kewajiban yang masih harus diselesaikan melalui APBD Perubahan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, mengatakan pembahasan bersama Banggar berlangsung konstruktif. Menurutnya, sejumlah masukan dan koreksi yang disampaikan DPRD akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam memperbaiki tata kelola keuangan ke depan.

“Alhamdulillah, hari ini rapat lanjutan dengan DPRD, baik Banggar maupun anggota yang lain, menepakati insyaallah paripurna laporan pertanggungjawaban anggaran 2025 akan dilaksanakan hari Senin. Ada beberapa hal yang menjadi catatan, masukan, dan koreksi yang akan kami tindak lanjuti,” ujar Sunggono.

Di tengah munculnya kabar sejumlah pemerintah daerah mengalami kesulitan membayar gaji aparatur sipil negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Sunggono memastikan kondisi fiskal Kukar masih terkendali.

Ia menegaskan pemerintah telah melakukan penghitungan ulang terhadap kemampuan anggaran sehingga seluruh belanja prioritas, termasuk pembayaran gaji dan tunjangan sekitar 18 ribu ASN dan PPPK, tetap dapat dipenuhi sesuai ketentuan.

“Alhamdulillah tidak. Kami telah menghitung ulang dan memastikan bahwa pengeluaran untuk kepentingan umum, kepentingan masyarakat yang mendasar, termasuk ASN, tetap bisa kita jaga dan dibayarkan sebagaimana mestinya,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani menjelaskan pembahasan Banggar kali ini difokuskan pada pencermatan hasil audit BPK, khususnya terkait posisi keuangan daerah setelah tutup buku tahun anggaran 2025.

Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil audit tersebut, total kewajiban yang masih harus diselesaikan pemerintah daerah mencapai sekitar Rp1 triliun. Nilai itu mencakup berbagai kewajiban seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan kecamatan, mulai dari pembayaran kepada pihak ketiga, hak-hak pegawai, hingga belanja operasional seperti listrik, air, dan telepon.

Menurut Ahmad Yani, di sisi lain pemerintah daerah juga memiliki pinjaman sekitar Rp820 miliar dan SiLPA sekitar Rp335 miliar. Seluruh komponen tersebut menjadi dasar perhitungan DPRD dan pemerintah dalam menyusun kebijakan anggaran berikutnya.

“Yang sudah diaudit, kewajiban yang harus dibayar itu sampai angka Rp1 triliun. Walaupun ada pinjaman Rp820 miliar, tetapi kita juga punya SiLPA sekitar Rp335 miliar sehingga itu menjadi bagian yang harus kita perhitungkan bersama,” jelasnya.

Ia menegaskan, DPRD akan mengawal agar seluruh kewajiban daerah dapat diakomodasi dalam APBD Perubahan 2026 sehingga tidak menghambat pelaksanaan program pembangunan maupun pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, persetujuan terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 juga menjadi syarat utama sebelum DPRD dan pemerintah daerah membahas perubahan APBD 2026 sekaligus menyusun APBD 2027.

“Hari Senin nanti kita akan menyetujui pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2025 di paripurna. Itu menjadi kunci agar kita bisa membahas APBD Perubahan dan APBD Tahun 2027. Semua kewajiban daerah nanti akan kita akomodir dalam APBD Perubahan,” pungkasnya.

Penulis: Aulia Rahmatul Azizah

Rekomendasi

Pasang Iklan di sini