Akupedia.id, Tenggarong – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) meminta proses tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait temuan penyimpangan pemberian insentif guru dan kepala sekolah swasta dilakukan secara adil. DPRD menegaskan pengembalian dana tidak seharusnya dibebankan kepada para penerima apabila mereka hanya menerima hak yang diberikan pemerintah.
Hal itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kukar bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Inspektorat, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), serta sejumlah perwakilan kepala sekolah swasta, Rabu (22/7/2026).
Rapat tersebut digelar sebagai forum klarifikasi atas pemeriksaan yang saat ini masih dilakukan Inspektorat sebagai tindak lanjut rekomendasi BPK RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas keuangan daerah.
Ketua Komisi IV DPRD Kukar, Andi Faisal, menyampaikan banyak kepala sekolah swasta menyampaikan keresahan akibat proses pemeriksaan tersebut. Bahkan, sejumlah guru mengaku khawatir karena muncul anggapan bahwa mereka dapat diproses hukum apabila tidak mengembalikan dana insentif.
“Beberapa kepala sekolah telah menghubungi saya, bahkan ada yang datang langsung menemui saya terkait pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat. Karena itu hari ini kami menggelar rapat klarifikasi dengan mengundang seluruh pihak agar persoalan ini menjadi jelas,” ujarnya.
Menurut Andi Faisal, setelah rapat berlangsung, para guru mulai memperoleh penjelasan mengenai duduk persoalan sehingga diharapkan tidak lagi terbebani oleh informasi yang simpang siur.
“Narasi yang mereka terima membuat mereka khawatir, bahkan ada yang mengatakan, ‘Kalau tidak mengembalikan uang, bisa masuk penjara.’ Setelah rapat hari ini, alhamdulillah persoalan tersebut mulai terang dan para guru mendapatkan penjelasan yang lebih jelas,” katanya.
Ia menegaskan, berdasarkan hasil pembahasan sementara, guru dan kepala sekolah tidak dapat dipersalahkan karena hanya menerima insentif yang telah disalurkan pemerintah. Menurutnya, persoalan utama justru terletak pada belum adanya payung hukum yang menjadi dasar pemberian insentif tersebut.
“Saya berani menyimpulkan bahwa guru dan kepala sekolah tidak bersalah karena menerima insentif tersebut. Insentif itu merupakan hak mereka. Persoalannya adalah pemberian insentif ternyata tidak didasarkan pada payung hukum yang jelas,” tegasnya.
Karena itu, DPRD meminta pemerintah daerah tidak serta-merta membebankan kewajiban pengembalian dana kepada guru dan kepala sekolah apabila hasil verifikasi nantinya menunjukkan mereka bukan pihak yang melakukan kesalahan.
“Kalau memang ada temuan, mari kita cari solusi terbaik,” tambahnya.
Dalam rapat tersebut juga terungkap sejumlah fakta yang masih akan didalami Inspektorat, di antaranya adanya guru yang menerima insentif dengan durasi berbeda-beda, mulai enam bulan, delapan bulan, sepuluh bulan, hingga satu tahun penuh.
Selain itu, DPRD juga menerima informasi adanya guru yang diminta mengembalikan dana ke rekening pribadi setelah menerima transfer ganda. Seluruh informasi tersebut masih menunggu hasil verifikasi lebih lanjut.
Andi Faisal menjelaskan, persoalan yang sedang ditangani memang berkaitan dengan temuan awal BPK yang berkaitan dengan 14 kepala sekolah swasta sebagai sampling. Dari rekomendasi LHP tersebut, Inspektorat kemudian melakukan pendalaman dan masih mengidentifikasi jumlah penerima yang terdampak.
“Temuan dalam LHP BPK sebelumnya berkaitan dengan 14 kepala sekolah. Dari temuan itulah kemudian dilakukan pendalaman sehingga ditemukan berbagai persoalan lain yang saat ini masih diverifikasi,” jelasnya.
Ia menambahkan, proses verifikasi oleh Inspektorat masih berlangsung hingga 31 Juli 2026. Setelah seluruh data terkumpul, DPRD akan menentukan langkah lanjutan sekaligus memastikan penyelesaian persoalan dilakukan tanpa mengorbankan para tenaga pendidik.
“Kesalahan memang harus diperbaiki, tetapi yang harus bertanggung jawab adalah pihak yang melakukan penyimpangan, bukan para guru yang menjadi korban,” pungkasnya.
Penulis: Aulia Rahmatul Azizah





