Tekan Enter untuk mencari

Di Balik Karhutla Kukar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sengaja

Foto: Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar.

Akupedia.id, Tenggarong — Kepolisian mulai menelusuri dugaan pembakaran lahan di balik sejumlah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Kabupaten Kutai Kartanegara. Sejumlah perkara kini masuk tahap penyelidikan dan penyidikan, bahkan polisi menyebut telah menetapkan tersangka dalam beberapa kasus.

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar mengatakan penyelidikan berjalan bersamaan dengan upaya pemadaman api di sejumlah wilayah. Polisi bersama TNI dan instansi terkait masih diterjunkan ke lokasi-lokasi kebakaran.

“Untuk karhutla yang saat ini ada di Kutai Kartanegara, anggota kami bersama dengan TNI-Polri dan juga instansi terkait berupaya melakukan kegiatan pemadaman terhadap api-api yang ada,” kata Khairul, Rabu, 26 Agustus 2026.

Di tengah proses pemadaman, polisi mulai mendalami penyebab sejumlah kebakaran. Salah satu yang ditelusuri adalah kemungkinan api berasal dari aktivitas pembukaan atau pembakaran lahan.

Khairul mengatakan polisi telah menangani beberapa perkara terkait karhutla. Sebagian di antaranya telah masuk proses penyidikan dan memiliki tersangka. Namun, ia belum membeberkan jumlah perkara, identitas tersangka, maupun lokasi kasus tersebut.

“Untuk penetapan tersangka, nanti untuk rilisnya akan kita siapkan. Kita juga ada beberapa kasus yang nanti akan kita rilis,” ujarnya.

Menurut Khairul, kepolisian telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus-kasus tersebut. “Kemarin juga sudah ada tersangka, nanti kita rilis kepada teman-teman,” kata dia.

Ketika ditanya apakah penyidik telah menemukan unsur kesengajaan dalam pembakaran lahan, Khairul belum menjelaskan secara terperinci. “Nanti kita sampaikan ke teman-teman,” ujarnya.

Selain penegakan hukum, Polres Kukar meningkatkan patroli bersama instansi terkait untuk mencegah munculnya titik api baru. Patroli sekaligus digunakan untuk mengingatkan masyarakat mengenai risiko membuka lahan dengan cara membakar.

“Kami juga tetap mengimbau kepada seluruh masyarakat yang ada di Kutai Kartanegara untuk tidak melakukan kegiatan pembukaan lahan dengan cara membakar,” kata Khairul.

Ia menegaskan larangan tersebut berlaku terhadap pembakaran di lahan milik sendiri maupun lahan milik orang lain. Polisi juga meminta masyarakat berhati-hati terhadap aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, terlebih ketika kondisi lahan mudah terbakar.

“Jangan sampai ada warga yang melakukan kegiatan pembakaran lahan, baik itu disengaja maupun tidak disengaja, ataupun misalnya disengaja di lahan orang lain ataupun lahan milik sendiri,” ujarnya.

Menurut Khairul, pendekatan pencegahan dan penegakan hukum akan berjalan beriringan. Di satu sisi, petugas melakukan patroli dan memberikan edukasi kepada masyarakat. Di sisi lain, setiap kebakaran yang terindikasi berkaitan dengan perbuatan manusia akan diselidiki.

“Yang represifnya pun tetap kita lakukan. Kami juga melakukan kegiatan penyelidikan terhadap beberapa kejadian kebakaran yang terjadi di wilayah Kutai Kartanegara,” kata Khairul.

Polres Kukar berencana mengungkap lebih rinci perkara karhutla beserta tersangka yang telah ditangani dalam rilis resmi kepolisian.

Rekomendasi

Pasang Iklan di sini