Tekan Enter untuk mencari

745 Tenaga Kerja di Kukar Terkena PHK hingga April 2026, Sektor Tambang Paling Dominan

Foto: Plt Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kutai Kartanegara, Dendy Irwan Fahriza.

Akupedia.id, Tenggarong – Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mencatat sebanyak 745 tenaga kerja mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) hingga April 2026. Mayoritas pekerja terdampak berasal dari sektor pertambangan batu bara.

Plt Kepala Distransnaker Kukar, Dendy Irwan Fahriza, menyampaikan data PHK untuk Mei 2026 masih dalam proses rekapitulasi dan diperkirakan akan bertambah seiring masuknya laporan dari perusahaan maupun pengajuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Kalau sampai akhir April itu ada 745 orang. Untuk Mei masih kami rekapitulasi dari data JKP dan laporan perusahaan,” ujarnya, Jumat (29/5/2026).

Dari total tersebut, sebanyak 723 pekerja berasal dari sektor pertambangan batu bara, sementara sisanya tersebar di sektor perkebunan dan konstruksi dengan jumlah yang tidak terlalu signifikan.

“Yang dominan memang sektor batu bara, sementara sektor lainnya sekitar 20-23 orang,” jelasnya.

Menurut Dendy, tingginya angka PHK di sektor pertambangan berkaitan dengan kebijakan pembatasan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari pemerintah pusat yang berdampak pada aktivitas perusahaan tambang.

Bahkan, berdasarkan hasil diskusi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), gelombang PHK diperkirakan masih berpotensi terjadi dan mencapai puncaknya pada Juli hingga Agustus 2026 apabila kebijakan tersebut tidak mengalami perubahan.

“Kalau kebijakan pusat terkait pembatasan RKAB tidak berubah, kemungkinan Juli-Agustus itu menjadi puncak PHK,” ungkapnya.

Dendy menambahkan, wilayah yang paling terdampak berada di kawasan hulu dan beberapa wilayah pesisir yang selama ini menjadi pusat aktivitas pertambangan.

Meski demikian, ia menilai dinamika PHK di sektor tambang juga dipengaruhi kebijakan industri yang fluktuatif. Dalam beberapa kondisi, perusahaan bisa melakukan PHK namun kembali membuka rekrutmen ketika situasi membaik.

“Kebijakan di sektor pertambangan ini sangat dinamis. Bulan ini bisa ada PHK, bulan depan bisa ada rekrutmen lagi,” pungkasnya.

Penulis: Aulia Rahmatul Azizah

Rekomendasi

Pasang Iklan di sini