Akupedia.id, Samarinda – Besarnya potensi sumber daya alam (SDA) di Kalimantan Timur (Kaltim) dinilai belum sepenuhnya memberikan keleluasaan bagi daerah untuk mengendalikan pengelolaan dan menikmati manfaat ekonomi secara optimal.
Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Aulia Rahman Basri, mendorong pemerintah daerah tidak hanya bergantung pada dana bagi hasil (DBH), tetapi juga menjadi pelaku utama dalam industri energi.
Menurutnya, daerah penghasil harus memiliki peran lebih besar dalam pengelolaan minyak dan gas bumi (migas) maupun batu bara. Dengan begitu, manfaat kekayaan alam tidak sebatas diterima dalam bentuk pendapatan yang dibagikan, tetapi juga melalui keterlibatan langsung dalam aktivitas bisnis dan pengambilan keputusan.
Hal itupun disampaikan Aulia saat menjadi salah satu narasumber dalam Energy Forum 2026 yang digelar Arusbawah.co di Gedung Olah Bebaya, Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda, Sabtu (10/10/2026).
Forum diskusi publik bertema “Menjadi Tuan Rumah di Negeri Energi: Dari Perut Bumi ke PAD” itu menghadirkan lima narasumber, yakni Anggota Komisi XII DPR RI Syafruddin, Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji, Direktur Utama MMP Muhammad Iqbal, Akademisi dari STT Migas Balikpapan Andi Jumardi, termasuk Bupati Aulia.
Diskusi tersebut menyoroti posisi Kaltim sebagai salah satu daerah penghasil energi terbesar di Indonesia, di tengah tekanan fiskal akibat pemotongan DBH dan transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat.
Aulia menilai kondisi tersebut menjadi pengingat bahwa daerah perlu memperkuat sumber pendapatan dan kapasitas usahanya sendiri.
Ketergantungan terhadap penerimaan dari pemerintah pusat membuat ruang gerak daerah terbatas ketika terjadi perubahan kebijakan fiskal.
Soroti Posisi Daerah dalam Pengelolaan PI
Salah satu hal yang menjadi perhatian Aulia ialah skema participating interest (PI) atau hak partisipasi dalam pengelolaan wilayah kerja migas.
Menurutnya, kepemilikan PI seharusnya memberikan kesempatan bagi pemerintah daerah untuk terlibat dalam pengambilan keputusan strategis perusahaan, bukan sekadar menerima bagian pendapatan.
“PI ini sebenarnya kita itu menjadi pemilik, tapi bukan pemilik. Karena hari ini, ketika kita memiliki PI di suatu blok atau di suatu entitas perusahaan, kita itu hanya sebagai penerima pasif,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah selama ini belum banyak dilibatkan dalam perencanaan maupun keputusan strategis perusahaan. Akibatnya, daerah cenderung hanya menerima bagian pendapatan tanpa memiliki peran yang sebanding dalam aktivitas bisnis sektor energi.
“Harapan kita ketika kita memiliki PI di suatu blok atau di suatu entitas perusahaan, maka kita itu menjadi salah satu penentu di badan usaha tersebut,” katanya.
Aulia pun mendorong penguatan regulasi hingga tingkat undang-undang agar daerah memiliki ruang lebih besar untuk berpartisipasi dalam pengelolaan migas.
Ia juga menyoroti persoalan pembiayaan PI, terutama jika pemerintah daerah harus menyediakan dana segar pada tahap awal. Skema pembiayaan, menurutnya, perlu dirancang agar keterbatasan modal tidak menjadi penghalang bagi daerah untuk mengambil bagian dalam industri migas.
Ia menyinggung peluang PI pada blok yang dikelola ENI serta persoalan perhitungan usaha dalam pengelolaan blok migas, termasuk Blok Mahakam.
Bagi Aulia, keterlibatan daerah tidak cukup hanya diukur dari kepemilikan saham atau bagian pendapatan. Pemerintah daerah juga harus memiliki kesempatan untuk berperan aktif dalam mengembangkan usaha dan memperoleh manfaat ekonomi yang lebih luas.
“Kalau kita ingin merasakan dampak langsung dari aktivitas pengelolaan energi, baik secara langsung maupun secara kemanfaatan untuk kesejahteraan masyarakat, kita harus jadi pelaku di sana,” tegasnya.
Usulkan Konsesi Tambang untuk Perusahaan Daerah
Selain sektor migas, Aulia mengusulkan agar daerah memperoleh konsesi pertambangan batu bara melalui perusahaan daerah (perusda).
Menurutnya, langkah tersebut dapat membuka peluang bagi pemerintah daerah untuk terlibat langsung dalam aktivitas pertambangan, sekaligus memperkuat sumber pendapatan di luar mekanisme pembagian hasil.
Ia menilai, selama daerah hanya mengandalkan royalti dan DBH, kemampuan pemerintah untuk mengendalikan manfaat ekonomi dari aktivitas pertambangan akan tetap terbatas.
Karena itu, ia berharap gagasan pemberian kewenangan kepada perusda untuk mengelola konsesi tambang dapat diperjuangkan melalui pembahasan kebijakan di tingkat pusat.
“Kita diberikan konsesi daerah melalui perusda kita. Itu menjadi pengelolaan langsung dari proses aktivitas energi yang kita lakukan,” ujarnya.
Aulia menegaskan, pemerintah daerah perlu membangun kapasitas agar mampu mengelola potensi energi secara lebih mandiri. Dengan keterlibatan langsung, daerah diharapkan tidak hanya menjadi lokasi eksploitasi sumber daya alam, tetapi juga memperoleh manfaat ekonomi melalui kegiatan usaha.
“Kalau kita ingin berdaulat, kita ingin berdiri di atas kaki kita sendiri, satu-satunya jalan harus jadi pelaku,” katanya.
Dorongan Kemandirian Ekonomi Daerah
Persoalan tersebut juga menjadi bagian dari tantangan pengelolaan sumber daya alam di Kaltim. Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, sebelumnya turut menyoroti perlunya memperkuat peran pelaku usaha daerah di sektor hulu migas, terutama ketika penerimaan DBH mengalami tekanan.
Seno mendorong koperasi, badan usaha milik daerah (BUMD), dan perusahaan daerah agar tidak hanya menjadi penonton di wilayahnya sendiri. Namun, keterlibatan dalam industri hulu migas juga membutuhkan kesiapan modal, sumber daya manusia, teknologi, serta tata kelola yang memadai.
Pandangan tersebut sejalan dengan dorongan Aulia agar pemerintah daerah mempunyai ruang lebih besar untuk mengambil peran dalam industri energi.
Meski demikian, penguatan peran daerah perlu diikuti skema pembiayaan dan tata kelola usaha yang memungkinkan keterlibatan tersebut berjalan secara berkelanjutan.
Ia pun berharap forum serupa dapat terus digelar untuk mempertemukan pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan pelaku usaha dalam membahas kebijakan yang memberikan manfaat lebih besar bagi daerah penghasil.
“Kita menginginkan bahwa ada kewenangan yang diberikan kepada daerah melalui perusahaan daerah untuk menjadi pelaku langsung dari sektor industri, sehingga secara manfaat langsung maupun tidak langsung ini bisa menghasilkan manfaat yang sebesar-besarnya untuk pemerintah dan utamanya warga masyarakat yang ada di Kabupaten Kutai Kartanegara,” pungkasnya. (Adv/Ara)





