Tekan Enter untuk mencari

Temui BKN, DPRD Kukar Ungkap Peluang Penempatan PPPK Optimalisasi Berbasis Domisili

Foto: Anggota Komisi I DPRD Kutai Kartanegara, Desman Minang Endianto.

Akupedia.id, Tenggarong – Persoalan penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) optimalisasi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mulai menemukan titik terang.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar, Desman Minang Endianto, setelah pihaknya melakukan audiensi dan berdiskusi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Desman mengatakan, salah satu poin utama yang dibahas dalam pertemuan tersebut ialah peluang penempatan PPPK optimalisasi dengan mempertimbangkan domisili.

Menurutnya, BKN telah menyampaikan sejumlah langkah dan tahapan yang dapat ditindaklanjuti pemerintah daerah. Hasil pertemuan itu selanjutnya akan dibahas bersama BKPSDM Kukar dan disampaikan kepada Bupati Kukar.

“P3K optimalisasi ini mudah-mudahan bisa diwujudkan di Kutai Kartanegara, terkait dengan penempatan berbasis domisili. Ini yang menjadi catatan dan diskusi kita di BKN,” kata Desman, Senin (5/10/2026).

Ia menilai, penempatan berbasis domisili masih memungkinkan dilakukan sepanjang terdapat koordinasi dan dukungan antara pemerintah pusat dan daerah.

“Sepanjang didukung secara bersama, baik dari pusat maupun daerah, saya kira itu bisa dilakukan. Tinggal bagaimana saling kolaborasi, saling memberikan solusi yang solutif, tidak kaku,” ujarnya.

Desman menyoroti persoalan jarak yang harus ditempuh sebagian PPPK optimalisasi apabila ditempatkan jauh dari tempat tinggal. Ia mencontohkan penempatan dari Tenggarong ke wilayah seperti Kembang Janggut maupun Anggana, termasuk lokasi yang aksesnya masih membutuhkan perjalanan menggunakan perahu.

Kondisi tersebut, menurutnya, perlu dipertimbangkan dengan melihat besaran penghasilan yang diterima PPPK.

Ia menyebut berdasarkan data yang disampaikan dalam pertemuan dengan BKN, penghasilan PPPK optimalisasi berada di kisaran Rp2,5 juta hingga Rp3,9 juta, dengan latar belakang pendidikan S1 dan sebagian telah berkeluarga.

“Bayangkan saja penempatannya tadi tidak berbasis domisili. Gaji atau hak yang mereka terima kan tidak cukup. Mau ngekos, mau ngontrak, belum lagi yang lainnya,” jelasnya.

Karena itu, Desman berharap kebijakan penempatan tidak diterapkan secara kaku, khususnya bagi PPPK yang menghadapi kendala apabila harus menjalankan penempatan yang jauh dari domisilinya.

Ia menegaskan, persoalan tersebut tidak semestinya langsung berujung pada pilihan untuk mengundurkan diri.

“Jangan sampai kita harapkan jangan kaku. Jangan lantas kalau tidak sanggup harus mundur. Nah, ini yang kita harapkan dari diskusi kita kemarin di BKN,” katanya.

Desman menyebut pihaknya telah memperoleh sejumlah informasi mengenai tahapan dan progres yang dapat dilakukan setelah pertemuan dengan BKN.

Namun, ia belum ingin membeberkan secara rinci sebelum hasil pembahasan tersebut diuraikan bersama pihak terkait.

“Ini nanti yang akan kita urai bertahap karena perjalanannya, prosesnya masih lumayan. Tahapannya masih ada yang harus kita ikuti, harus dilalui lagi,” ujarnya.

Selanjutnya, Komisi I DPRD Kukar akan mengundang BKPSDM untuk membahas hasil pertemuan tersebut sekaligus menyampaikannya kepada Bupati Kukar.

Desman berharap koordinasi antara pemerintah daerah dan BKN dapat menghasilkan solusi yang memungkinkan penempatan PPPK optimalisasi mempertimbangkan domisili.

“Mudah-mudahan tahun 2026 ini bisa clear, urusan P3K optimalisasi yang tadi berbasis domisili,” pungkasnya. (Adv/Ara)

Rekomendasi

Pasang Iklan di sini