Perubahan RPJMD Samarinda Masih Mengacu Pada Perda RTRW Lawas

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani.

Portalborneo.or.id, Samarinda – Diketahui, DPRD Samarinda dan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda sedang melakukan penyusunan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Samarinda. Hal ini lantaran RPJMD perlu ada penyesuaian dengan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kaltim.

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani mengungkapkan, perubahan RPJMD ini masih mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) RTRW Samarinda 2014-2034. Hal ini karena perda terbaru belum mengantongi nomor registrasi.

Baca juga  Wabup Rendi Solihin Prihatin Marak Laka Air, Minta Dishub Anggarkan Bantuan Pelampung

“Ibaratnya dalam perubahan rumah, ini hanya mengganti pintunya yaitu RPJMD, sedangkan RTRW itu atapnya. Jadi kalau mau mengganti pintunya kan tidak perlu mengganti atapnya,”ujar Angkasa.

Apabila perda teranyar telah mendapatkan nomro registrasi dan perlu disesuaikan dengan perubahan RPJMD, maka Angkasa memastikan pemkot tidak akan mengambil langkah yang salah dalam menentukan kebijakan.

Baca juga  Striker Borneo FC Kokoh di Puncak Top Skor Liga 1, Pato Unggul 2 Gol dari David da Silva

Angkasa mengakui, pihaknya akan melaksanakan penandatangan nota kesepakatan bersama Pemkot Samarinda untuk penyusunan perubahan RPJMD pada 13 Maret 2023. Sambil menunggu acara tersebut, DPRD Samarinda akan melaksanakan bimbingan teknis (bimtek) dengan Kemendagri pada 17-18 Maret 2023 di DI Yogyakarta.

“Agar perbedaan yang terjadi itu harus disinkronkan untuk menerjemahkan suatu aturan,”pungkasnya.

Baca juga  Snorkeling di Tanjung Limau yang Memukau Wisatawan

(Tim Redaksi Portalborneo.or.id/ADV/Sya*)

Berita Lainnya

© Copyright 2022 - 2023 Akupedia.id, All Rights Reserved