Akupedia.id, Tenggarong – DPD Forum Akuntabilitas dan Transparansi (FAKTA) Kutai Kartanegara (Kukar) kembali mendorong penyelesaian persoalan kewajiban plasma perusahaan perkebunan sawit melalui rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar, bersama pihak terkait lainnya, Senin (11/5/2026).
RDP yang digelar tersebut merupakan lanjutan dari pembahasan sebelumnya yang telah dilakukan menjelang Ramadan lalu. Fokus utama pembahasan ialah pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap pola kemitraan plasma bagi masyarakat sekitar kebun.
Ketua Bidang Hukum DPD FAKTA Kukar, Fredi Gunawan, menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Perkebunan terdapat kewajiban perusahaan menyediakan porsi plasma sebesar 20 persen dari total luas kebun yang dikelola.
“Undan-Undanh ini mewajibkan perusahaan memenuhi komposisi 20 persen plasma dan 80 persen inti,” ujarnya.
Menurut Fredi, berdasarkan paparan Dinas Perkebunan Kukar dalam RDP, masih terdapat puluhan perusahaan yang belum memenuhi kewajiban tersebut secara maksimal.
Karena itu, pihaknya meminta DPRD Kukar mendorong keterbukaan data perusahaan yang belum memenuhi kewajiban plasma kepada masyarakat.
“Itu artinya kan perlu langkah konkret penyelesaian jika kewajiban tersebut belum bisa dipenuhi,” tambahnya.
Ia menyebut salah satu alternatif yang mulai dibahas ialah penerapan pola kemitraan lain berupa usaha produktif bagi masyarakat, seperti peternakan maupun program ekonomi lainnya. Namun menurutnya, skema tersebut perlu dikaji lebih jauh agar manfaat ekonominya setara dengan plasma.
“Pertanyaannya apakah pola kemitraan lain itu nilainya bisa sama dengan plasma? Jangan sampai masyarakat justru mendapat manfaat yang lebih kecil,” tegasnya.
Fredi juga menilai implementasi plasma di Kukar hingga kini belum sepenuhnya dirasakan masyarakat secara merata. Meski ada sejumlah wilayah yang dinilai berhasil, banyak warga yang bahkan tidak mengetahui adanya program plasma di daerah mereka.
“Ada desa yang masyarakatnya menerima hasil plasma cukup besar, bahkan sempat viral. Tapi apakah itu merata di seluruh Kukar? Faktanya tidak,” ujarnya.
Ia mencontohkan persoalan yang masih terjadi di wilayah sekitar Tenggarong, seperti PT Budi Duta, yang menurutnya hingga kini belum memiliki kejelasan terkait data kemitraan plasma.
“Yang bermitra siapa, koperasinya apa, desa mana saja yang masuk, itu tidak jelas datanya,” katanya.
Selain itu, Kecamatan Kembang Janggut disebut menjadi salah satu wilayah dengan persoalan plasma yang cukup kompleks.
Menurut Fredi, dalam RDP sebelumnya banyak perusahaan yang mengakui realisasi plasma belum berjalan maksimal. Meski telah menawarkan alternatif pola kemitraan lain, pelaksanaannya dinilai masih belum optimal.
“Makanya ini perlu dikaji lebih dalam. Jangan sampai pola alternatif yang ditawarkan justru tidak setara dengan hak plasma yang seharusnya diterima masyarakat,” pungkasnya.
Penulis: Aulia Rahmatul Azizah





