Akupedia.id, Tenggarong – Sebuah paket dari Medan, Sumatera Utara, menjadi salah satu titik penting dalam pengungkapan perkara yang menjerat mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar), YBA.
Rangkaian pengiriman hingga pengamanan paket tersebut terungkap dalam sidang lanjutan perkara YBA di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong, Selasa (8/9/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga anggota Polda Kalimantan Timur (Kaltim), masing-masing berinisial SE, CH dan YT, untuk memberikan kesaksian terkait proses penanganan perkara.
Dari keterangan saksi CH, terungkap bahwa informasi mengenai adanya paket dari Medan diterima Polda Kaltim melalui Bea Cukai Kaltim pada Rabu (29/4/2026).
Kiriman tersebut kemudian dipantau hingga tiba di Tenggarong. Sehari setelah informasi diterima, tepatnya Kamis (30/4/2026), petugas mengawasi proses pengambilan paket di salah satu kantor ekspedisi.
Identitas pada paket menjadi salah satu bagian yang diungkap dalam persidangan. Saksi menyebut nama pengirim tercatat dari Medan, sementara nama penerima tercantum YBA yang beralamat di Tenggarong.
“Paket di Tenggarong itu nama pengirimnya sama dari Medan, Sumatra Utara. Sementara nama penerimanya adalah YBA di Tenggarong,” kata CH saat memberikan keterangan.
Pengawasan petugas kemudian mengarah kepada seorang pria yang datang untuk mengambil paket tersebut.
Pria itu diamankan sebelum petugas memeriksa isi kiriman. Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam persidangan, pria tersebut mengambil paket atas perintah YBA.
Saat diperiksa, pria tersebut mengaku tidak mengetahui secara pasti isi paket. Petugas kemudian membuka kiriman di hadapannya.
Hasil pemeriksaan menemukan 20 cartridge vape yang berisi cairan etomidate.
Temuan tersebut kemudian berlanjut pada tindakan terhadap YBA. Setelah barang bukti diamankan, petugas mendapat perintah untuk mengamankan terdakwa di tempat tinggalnya pada dini hari.
Persidangan juga mengungkap adanya pengamanan paket lain di Balikpapan yang dilakukan pada hari yang sama.
Saksi SE menerangkan dirinya mendapat perintah untuk mendampingi proses pengamanan paket di salah satu kantor ekspedisi di Balikpapan.
Dalam paket tersebut ditemukan 50 cartridge vape berisi cairan etomidate. Total cairan yang diamankan disebut mencapai 196 mililiter dengan berat netto sekitar 185,29 gram.
Informasi mengenai temuan paket di Balikpapan selanjutnya disampaikan kepada tim Polda Kaltim yang tengah menangani proses penindakan di Tenggarong.
JPU Muhammad Gatot Subratayuda mengatakan, ketiga saksi dihadirkan untuk menjelaskan rangkaian pengamanan barang bukti dan terdakwa dari lokasi yang berbeda.
“Kami menghadirkan tiga saksi dalam sidang ini. Saksi SE akan menjelaskan mengenai barang bukti yang ditemukan di Kota Balikpapan, sedangkan CH dan YT akan menjelaskan mengenai pengamanan terdakwa dan barang bukti di Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kukar,” ujarnya.
Keterangan para saksi tersebut menjadi bagian dari pembuktian jaksa dalam perkara yang kini bergulir di PN Tenggarong.
Persidangan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya guna mengungkap lebih jauh rangkaian perkara tersebut.
Sementara itu, usai persidangan YBA tidak memberikan tanggapan kepada awak media terkait keterangan yang muncul dalam persidangan.
Penulis: Aulia Rahmatul Azizah





