Akupedia.id, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) harus melakukan perubahan terhadap postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 setelah muncul kewajiban utang kepada pihak ketiga senilai sekitar Rp820 miliar lebih.
Hal itu mengemuka dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar, tentang Penyampaian rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD Perubahan 2026, pada Jumat (4/9/2026).
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menyebut persoalan utang tersebut menjadi salah satu pembahasan paling krusial dalam rancangan KUA-PPAS APBD Perubahan 2026. Menurutnya, utang tersebut telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sehingga harus diakomodasi dan diselesaikan melalui APBD.
“Kenapa APBD itu perlu dirubah karena ternyata memang adanya utang tahun 2025 yang tentu harus diselesaikan. Karena ada pihak ketiga yang memang sudah diaudit BPK bahwa ternyata utang itu sekitar Rp820 miliar lebih, memang harus diselesaikan sehingga postur APBD murni itu harus berubah dan harus diakomodir,” kata Ahmad Yani.
Beban tersebut semakin menjadi perhatian karena di sisi lain pemerintah daerah menghadapi ketidakpastian dana kurang salur serta penurunan proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ahmad Yani mengungkap, target PAD yang sebelumnya dipatok sekitar Rp1 triliun kini diperkirakan hanya mampu mencapai sekitar Rp700 miliar. Bahkan, angka tersebut masih bergantung pada realisasi hingga akhir tahun.
“Proyeksi pendapatan PAD kita yang kemarin kita setuju misalnya Rp1 triliun, ternyata tinggal Rp700 miliar saja, itu pun mudah-mudahan terpenuhi. Kalau tidak kan pasti berdampak pada APBD sehingga perlu ada perubahan,” ujarnya.
Dengan berbagai penyesuaian tersebut, postur APBD Perubahan 2026 diproyeksikan berada di angka sekitar Rp7,5 triliun. DPRD Kukar menilai angka tersebut sudah mendekati kondisi ideal, meski sejumlah pos anggaran masih berpotensi mengalami pergeseran dan rasionalisasi.
Salah satunya berkaitan dengan alokasi dana untuk RT. Ahmad Yani menyebut anggaran Rp150 juta per RT tidak lagi ideal jika baru dilaksanakan pada akhir tahun.
“Kalau misalnya anggaran Rp150 juta itu efektif ideal kalau dilaksanakan dari Januari. Tapi ketika sudah memasuki bulan 9 dan akan dilaksanakan di bulan 10, itu pasti tidak ideal. Oleh karena itu kita harap pasti akan kita pangkas minimal 50 persen,” katanya.
Artinya, alokasi dana RT pada APBD Perubahan 2026 berpotensi dipangkas menjadi sekitar Rp50 juta per RT. Skema tersebut sekaligus menjadi tahap uji coba sebelum kebijakan dana RT diterapkan secara penuh pada tahun 2027.
“Di perubahan 2026 ini kita uji coba dulu, kita pastikan kasih anggaran Rp50 juta per RT. Kalau itu sukses, kita akan lanjutkan di 2027. Tetapi kalau masih ada masalah, tentu kita akan menjadikan tolak ukur di tahun 2026 ini,” jelasnya.
DPRD Desak Dana Kurang Salur Direalisasikan
Selain utang, DPRD Kukar juga masih menunggu realisasi dana kurang salur tahun anggaran 2023 dan 2024. Ahmad Yani menyebut dana tersebut merupakan hak daerah yang semestinya dapat kembali memperkuat kemampuan fiskal Kukar.
Ia mengatakan, berdasarkan hasil konsultasi dengan Banggar DPR RI, terdapat harapan sekitar 80–90 persen dana kurang salur tersebut dapat disalurkan pada 2026.
“Harapannya bahwa itu akan disalurkan di tahun 2026. Artinya laporan Kementerian Keuangan bahwa 80–90 persen itu tersalurkan. Dan sampai saat ini uangnya belum sampai,” ungkapnya.
Namun, DPRD tidak ingin memaksakan dana tersebut masuk dalam APBD Perubahan 2026 apabila proses pencairannya baru dapat dilakukan ketika waktu pelaksanaan kegiatan sudah sangat terbatas.
Menurut Ahmad Yani, dana tersebut masih dapat diperhitungkan dalam APBD 2027 apabila belum terealisasi tahun ini.
“Tidak mesti harus dianggarkan di perubahan tahun 2026. Bisa saja kita anggarkan di tahun 2027 karena mengingat waktu,” ujarnya.
Sementara untuk dana kurang salur 2025, DPRD Kukar belum memasukkannya dalam perhitungan karena belum terdapat kepastian mengenai besaran yang benar-benar akan diterima daerah.
“2025 memang belum ada prediksi dan belum ada kepastian. Dana kurang salurnya kita tidak hitung itu. Ya Rp2,1 triliun memang jadi hak daerah,” kata Ahmad Yani.
Ia menegaskan, DPRD Kukar akan terus mendorong pemerintah pusat agar hak daerah tersebut segera ditelusuri dan direalisasikan.
“Karena itu hak daerah, kita harus meminta dan bermohon supaya itu ditelusuri. Karena ini kan sudah keputusan negara, saya rasa karena PMK kan juga sudah ada dan kemudian Banggar DPR RI ini juga sudah menyetujui,” pungkasnya.
Penulis: Aulia Rahmatul Azizah





