Tekan Enter untuk mencari

Era Baru Profesi Digital! Content Creator dan Influencer Segera Masuk KBLI

Foto: Ilustrasi

Akupedia.id, Samarinda – Pemerintah terus mematangkan langkah untuk memberikan pengakuan yang lebih jelas terhadap profesi di era digital. Setelah ditetapkan sebagai bagian dari subsektor ekonomi kreatif, profesi seperti content creator, affiliator, live commerce, influencer, hingga voice over kini dipersiapkan agar masuk ke dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai dasar pendataan statistik nasional.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menyesuaikan sistem pendataan dengan perkembangan dunia kerja yang semakin didominasi profesi digital. Nantinya, keberadaan profesi-profesi tersebut diharapkan dapat tercatat secara resmi dan menjadi dasar penyusunan berbagai kebijakan pengembangan ekonomi kreatif.

Kepala Subdirektorat Manajemen Strategis Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemen Ekraf), Dwi Wahyuni, mengatakan proses penyusunan klasifikasi masih dibahas bersama Badan Pusat Statistik (BPS). Menurutnya, penyusunan KBLI tidak bisa dilakukan secara instan karena harus didukung metodologi yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

“BPS sendiri saat ini sedang mengkaji identifikasi KBLI di setiap subsektor. Karena KBLI memiliki metodologi tersendiri dan diharapkan subsektor baru tidak muncul begitu saja tanpa dasar yang jelas,” ujarnya.

Ia menjelaskan, BPS menginginkan setiap subsektor baru memiliki landasan akademis yang kuat sehingga dapat digunakan secara berkelanjutan sebagai acuan dalam penyusunan statistik ekonomi kreatif nasional.

“BPS ingin ada metodologi yang sahih dan bisa dipertanggungjawabkan sebelum nantinya dijadikan basis perhitungan statistik,” lanjutnya.

Menurut Dwi, proses tersebut juga berkaitan dengan sistem Nomor Induk Berusaha (NIB) sehingga membutuhkan sinkronisasi lintas lembaga. Saat ini pembahasan masih berlangsung melalui koordinasi intensif antara Kementerian Ekonomi Kreatif dan BPS.

Salah satu tantangan terbesar dalam penyusunan metodologi adalah mengelompokkan pelaku ekonomi kreatif yang memiliki lebih dari satu pekerjaan atau bekerja secara fleksibel.

Banyak pelaku industri kreatif, kata Dwi, menjalankan beberapa profesi sekaligus, misalnya menjadi pengisi suara (voice over), content creator, sekaligus pekerja lepas di bidang lain. Kondisi tersebut membuat pemerintah perlu menentukan metode klasifikasi yang paling tepat.

“Sekarang BPS dan kami duduk bersama untuk menentukan pengelompokan yang sesuai. Ada yang bekerja sebagai pengisi suara secara paruh waktu, tetapi juga menjalankan profesi lain. Persentasenya seperti apa dan cakupannya bagaimana, itu yang sedang dibahas,” jelasnya.

Hasil penyusunan metodologi tersebut nantinya juga akan menjadi salah satu dasar pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026. Melalui sensus tersebut, pemerintah berencana memasukkan berbagai profesi digital sebagai bagian dari pendataan resmi sektor ekonomi kreatif.

Meski demikian, Dwi menegaskan seluruh proses masih berada pada tahap pembahasan sehingga mekanisme pengelompokan profesi belum bersifat final.

“Ini baru langkah awal. Kajian di internal Kementerian Ekonomi Kreatif sudah dilakukan, tetapi setelah ini kami bersama BPS masih akan menyusun metodologinya. Jadi prosesnya masih berjalan,” katanya saat ditemui di Samarinda, Rabu (22/7/2026).

Menurutnya, penyusunan metodologi yang komprehensif menjadi fondasi penting agar perkembangan profesi digital di Indonesia dapat tercermin dalam data statistik resmi. Dengan demikian, pemerintah memiliki dasar yang lebih akurat dalam merancang program, regulasi, hingga kebijakan yang mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif di masa depan.

Jika proses tersebut rampung, profesi seperti content creator, influencer, affiliator, live commerce, hingga voice over tidak lagi hanya dikenal sebagai pekerjaan di era digital, tetapi juga memperoleh pengakuan administratif yang lebih kuat dalam sistem ekonomi nasional.

Rekomendasi

Pasang Iklan di sini